PolhukamKorupsiGugatan Praperadilan Plt Bupati Mimika Digugurkan Hakim

Gugatan Praperadilan Plt Bupati Mimika Digugurkan Hakim

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Plt bupati Mimika atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika gugur. Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selaku termohon.

“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” ujar hakim Zaka Talapatty di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XII/2015. Putusan itu menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur.

“Menimbang berdasarkan putusan MK nomor 102/PUU-XII/2015, Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa ‘suatu perkara telah mulai diperiksa’ tidak dimaknai, permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan,” hakim tunggal membacakan amar putusan.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Marvei J Dangeubun, mengatakan, pihaknya masih menimbang langkah-langkah yang akan ditempuh usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur oleh hakim.

“Setelah ada putusan ini, sekarang kita berpikir bagaimana langkah-langkah hukum untuk perkara pokoknya,” kata Marvei.

Permohonan praperadilan diajukan pemohon Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kapolres Sorong Kota Didesak Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan Casis Polri

0
"Akibat tindakan main hakim sendiri, saudara Zet Asikasau menderita sakit pada muka bagian depan (rahang) sebelah kiri, kepala bagian depan sebelah kiri, dan terdapat luka di bagian dada sebelah kiri, baju miliknya juga robek akibat peristiwa tersebut," jelas Ambrosius Klagilit.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.