JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Plt bupati Mimika atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika gugur. Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selaku termohon.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” ujar hakim Zaka Talapatty di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XII/2015. Putusan itu menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur.
“Menimbang berdasarkan putusan MK nomor 102/PUU-XII/2015, Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa ‘suatu perkara telah mulai diperiksa’ tidak dimaknai, permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan,” hakim tunggal membacakan amar putusan.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Marvei J Dangeubun, mengatakan, pihaknya masih menimbang langkah-langkah yang akan ditempuh usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur oleh hakim.
“Setelah ada putusan ini, sekarang kita berpikir bagaimana langkah-langkah hukum untuk perkara pokoknya,” kata Marvei.
Permohonan praperadilan diajukan pemohon Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You