PolhukamHAMKeluarga Korban Tolak Banding Putusan Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil Nduga

Keluarga Korban Tolak Banding Putusan Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil Nduga

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Upaya banding yang diajukan para terdakwa kasus mutilasi empat warga sipil Nduga di Timika 22 Agustus 2022 ditolak keluarga korban. Hal itu karena luka batin keluarga korban akan semakin mendalam jika kemudian dikabulkan untuk meringankan hukumannya.

Keluarga korban menyatakan, kasus penembakan disertai mutilasi 4 orang warga sipil Nduga merupakan satu tragedi kemanusiaan di Papua yang tidak dapat diterima siapapun. Keluarga dari keempat korban atas nama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi dan Atis Tini, percayakan kasus tersebut pada hukum seutuhnya, meski sebenarnya paham bahwa hukum di negara ini tidak memberikan keadilan dan menjamin orang Papua secara umum bahkan rakyat kecil Indonesia.

“Untuk kasus penembakan dan mutilasi empat warga sipil Nduga ini, kami berharap negara bisa berikan keadilan kepada kami terutama keluarga korban. Kami keluarga korban sudah kehilangan empat orang yang ditembak dan dimutilasi secara tidak manusiawi oleh pelaku oknum TNI Satuan Brigrif 20/IJK dan empat pelaku sipil yang berwatak psikopat,” demikian ditegaskan dalam siaran pers ke media ini, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Teror Aktivis Papua Terkait Video Penyiksaan, Kawer: Pengekangan Berekspresi Bentuk Pelanggaran HAM

Diketahui, empat terdakwa warga sipil dalam perkara penembakan dan mutilasi empat warga Nduga, yakni Roy Marten Howay (register perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Tim), Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles (register perkara nomor 7/Pid.B/2023/PN Tim) telah disidangkan dan dibacakan putusan.

Kedua perkara itu diperiksa majelis hakim diketuai Putu Mahendra bersama hakim anggota Riyan Ardy Pratama dan M Khusnul F Zainal di Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan dan tindakan para pelaku.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Tanggal 6 Juni 2023, pembacaan putusan oleh majelis hakim menyatakan empat terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua tunggal JPU dengan putusan seumur hidup untuk Roy Marten Howay, Andre Pujianto Lee dan Dul Umam serta 18 tahun untuk Rafles Lakasa.

“Oleh karena itu, kami minta kepada pihak penegak hukum dan pengacara pelaku agar jangan memelihara pembunuh berwatak psikopat di Tanah Papua terlebih lagi melakukan pembelaan dengan mengajukan banding terhadap putusan seumur hidup dan banding untuk lebih meringankan hukuman. Kami keluarga korban menolak dengan tegas pengajuan banding oleh pengacara untuk Roy, Andre dan Dul,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Laka Belum Ditangani, Jalan Trans Wamena-Tiom Kembali Dipalang

Jika banding itu terjadi, ditegaskan bahwa hal tersebut jelas akan menyakiti hati keluarga korban pembunuhan dan mutilasi.

Lanjut ditulis dalam siaran pers, “Kepercayaan kami terhadap hukum, pengawalan kami dalam menangani ribuan massa di Papua atas kasus ini, kami keluarga korban sudah melakukan upaya agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Tetapi kalau banding itu terjadi dan hukuman yang diberikan secara huruf kalau diubah ke dalam angka, maka kami berpikir itu sedang menciptakan konflik dalam skala besar.” []

Terkini

Populer Minggu Ini:

DPC PDIP Tolikara Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

0
"Kami melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah itu sesuai instruksi dari ketua umum pusat ibu Megawati Soekarnoputri kepada pengurus di seluruh Indonesia. Kesempatan dibuka bagi siapapun untuk kami menjaring calon bupati dan wakil bupati secara terbuka," kata Yanengga.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.