BeritaLingkunganGugatan Masyarakat Awyu Melindungi Hutan Adat Telah Memasuki Tahap Pembuktian

Gugatan Masyarakat Awyu Melindungi Hutan Adat Telah Memasuki Tahap Pembuktian

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Gugatan Pemimpin Marga Woro mewakili masyarakat adat Awyu Kabupaten Boven Digoel melawan Pemerintah Propinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura telah memasuki tahapan pembuktian.

Sidang pembuktian perdana itu dilakukan pada 6 Juli 2023 di PTUN Jayapura.

Fakta ini membuktikan bahwa Eksistensi Marga sebagai Subjek Hukum mewakili seluruh hak yang melekat pada marga untuk diperjuangkan dihadapan pengadilan diakui hakim di pengadilan.

Baca Juga:  Diduga Dana Desa Digunakan Lobi Investasi Migas, Lembaga Adat Moi Dinilai Masuk Angin

Selain itu, dalam catatan Pusaka ditemukan beberapa kejangalan dari Pemerintah Propinsi Papua yang jelas-jelas menunjukan tidak memiliki niat menghargai eksistensi masyarakat adat Papua beserta hak-haknya, khususnya marga Woro dalam penerbitan objek sengketa.

Bahkan lebih parahnya sebagaimana data Pusaka tidak adanya komitmen untuk melindungi hutan adat ditengah ancaman Pemanasan Global sebagaimana tercermin pada fakta dengan dilepaskannya 36.094,4 Hektar lahan secara sepihak kepada PT.IAL akan menghilangkan 25.091.061,71 Ton CO2 yang tentunya bertentangan dengan kebijakan Perpres No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Nilai Karbon Untuk Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Terlepas dari kejangalan-kejangalan yang disebutkan di atas yang penting di catat adalah gugatan pemimpin marga Woro terhadap Pemerintah Propinsi Papua ini merupakan fakta perjuangan kedua kalinya masyarakat adat Papua menggugat pemerintah atas pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Sebelumnya adalah Gugatan Masyarakat Adat Sima (Nabire) menggugat Pemerintah Propinsi Papua di PTUN Jayapura.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.