Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

0
323

SORONG, SUARAPAPUA.com— TuK Indonesia bersama Koalisi Forests & Finance merilis laporan Banking on Biodiversity Collapse (BoBC), sebuah data komprehensif mengenai peran pendanaan besar dalam mendorong deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan hutan tropis.

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa sejak Perjanjian Paris, bank-bank di Indonesia seperti Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI dan dan Bank Panin menjadi bank terbesar di Asia Tenggara yang meresikokan hutan di Indonesia. Sebab, berdasarkan kapitalisasi pasar (Juni 2023), lima bank besar itu menyediakan pembiayaan sekitar USD 30,5 miliar (40%) dari total kredit bagi perusahaan kelapa sawit, pulp dan kertas, serta karet dan kayu yang beroperasi di Indonesia.

Linda Rosalina, direktur eksekutif TuK Indonesia, menyatakan, laporan tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan terkait lingkungan, sosial dan tata kelola (LST atau “ESG”) bank-bank besar di Indonesia masih tertinggal hingga gagal mencegah hilangnya hutan dan keanekaragaman hayati.

“Seharusnya bank-bank ini ikut menjalankan penegakkan komitmen Nol Deforestasi, Nol Pembangunan di Lahan Gambut, dan Nol Eksploitasi (NDPE) pada tingkat grup perusahaan yang meresikokan hutan, dan meminta perusahaan-perusahaan ini mematuhi komitmen tersebut sebagai syarat pembiayaan yang ditujukan bagi nasabah non-NDPE mereka,” kata Linda dalam keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com, Kamis (4/4/2024).

Namun, diakuinya, implementasi komitmen ini seringkali tidak jelas, belum ada satu pun dari lima bank terbesar di Indonesia yang mengadopsinya.

ads

“Padahal bank-bank yang berasal dari Malaysia, Singapura dan Jepang baru-baru ini mulai mengadopsi kebijakan yang sejalan dengan NDPE,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan
Data TuK Indonesia bersama Koalisi Forests & Finance tentang kontribusi lima bank besar di Indonesia: Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI dan Bank Panin dalam mendorong deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan hutan tropis di Indonesia. (Screenshot – Suara Papua)

TuK Indonesia atau Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia, sebuah organisasi yang dibentuk di Jakarta, 10 Mei 2013. Berkedudukan di Jakarta dan wilayah kerjanya di seluruh Indonesia, termasuk regional dan internasional

Laporan BoBC bertema “Peran Bank dalam Membiayai Kehancuran Keanekaragaman Hayati” itu dilaunching pada Rabu (27/3/2024) di AONE Hotel, Jakarta Pusat.

Kata Linda, faktor-faktor kegagalan lainnya diakibatkan karena sektor keuangan Indonesia belum membahas resiko terkait perusahaan bayangan yang berada di bawah kendali yang sama dengan grup-grup perusahaan produsen terbesar di Indonesia.

“Selain itu, melemahnya Taksonomi Hijau OJK sebagai regulator yang berubah menjadi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) pada awal tahun 2024 ini melemahkan pedoman lingkungan hidup di beberapa sector, termasuk energi dan pertambangan, sehingga memberikan sinyal yang membingungkan bagi pelaku pasar keuangan mengenai di mana mereka harus mengalokasikan modalnya,” ungkapnya.

Dijelaskan, TKBI telah menghapuskan kategori ‘merah’ sama sekali untuk sejumlah kegiatan berdampak tinggi –misalnya, pertambangan nikel tanpa ada batas waktu yang jelas mengenai berapa lama kategori transisi ini akan berakhir. Diantara perusahaan-perusahaan penerima kredit, Sinar Mas Group (SMG) –pengendali Asia Pulp & Paper dan Golden Agri Resources– teridentifikasi menerima 38% dari kredit yang dikucurkan untuk sektor ini, sedangkan Royal Golden Eagle (RGE) Group menerima US$ 5,8 miliar.

“Serupa dengan SMG, pembiayaan kepada RGE sebagian besar ditujukan pada pulp & paper, dan sebagian kecil ditujukan pada minyak sawit. Padahal perusahaan ini memiliki rekam jejak pelanggaran HAM yang berkepanjangan dalam operasional sawitnya,” kata Rosalina.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Sementara itu, Bayu Herinata, direktur Walhi Kalteng, mengungkapkan, bagaimana sekitar 5.000-an orang dari kecamatan Hanau, kabupaten Seruyan hingga kini masih menuntut plasma di perkebunan sawit PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinar Mas Group.

“Perusahaan sudah beroperasi sejak dua dekade lalu, tetapi sampai hari ini belum merealisasikan salah satu kewajiban yaitu membangun kebun untuk masyarakat sekitar atau plasma. Tuntutan masyarakat dengan melakukan aksi-aksi demonstrasi di lapangan sejak tahun 2022 sampai hari ini belum mendapatkan kepastian terkait tuntutan yang disampaikan kepada perusahaan,” tutur Herinata.

Fakta Sinar Mas Grup dan Best Agro International Grup di Kalimantan Tengah telah melakukan aktivitas perusakan lingkungan seperti deforestasi hutan, kata Bayu, beraktivitas pada ekosistem gambut, melakukan pencemaran sungai dan danau, serta pelanggaran HAM termasuk perampasan wilayah, sengketa lahan, intimidasi, kekerasan sampai menyebabkan korban kriminalisasi dan meninggal dunia.

Konstruksi pabrik pengolahan bubur kertas Phoenix Resources International di Tarakan,
Kalimantan Utara, perusahaan bayangan tersamar di bawah kendali Grup Royal Golden Eagle. (Dok. Rainforest Action Network)

“Bank-bank yang memberikan pendanaan dan perusahaan pembeli harus menuntut dan memastikan perusahaan menaati dan menjalankan komitmen yang telah dibuat dalam kebijakan dan aturan yang berlaku,” desak Bayu.

Berdasarkan pendokumentasian Pusaka, ada 20 grup perusahaan kelapa sawit yang menguasai lahan perkebunan skala luas di Papua. Salah satunya adalah Korindo Group atau Tunas Sawa Erma Group (berubah nama sejak 2021) yang menguasai lahan 148.652 hektare melalui tujuh perusahaan.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Franky Samperante, direktur eksekutif Pusaka, memaparkan, investasi yang masuk di Papua telah menyebabkan meluasnya alih fungsi kawasan hutan adat menjadi areal usaha komoditi komersial dan beralihnya kontrol penguasaan dan pemilikan tanah dan hutan kepada segelintir pemodal, yang menyingkirkan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

“Brutalnya akumulasi kapital dalam sektor perkebunan kelapa sawit telah berkontribusi dalam peningkatan laju deforestasi dan bencana ekologi, cuaca ekstrem, kekeringan dan kebakaran lahan, gizi buruk dan kelaparan, serta kekerasan fisik dan mental,” kata Frangky.

Melalui laporan itu, TuK Indonesia bersama Koalisi Forest & Finance menuntut lembaga keuangan seperti perbankan dan regulator keuangan, seperti OJK untuk segera mengambil langkah-langkah dalam menyelaraskan aliran keuangan mereka agar sejalan dengan tujuan kebijakan publik internasional.

Untuk mencapai hal ini, sektor keuangan harus mengadopsi setidaknya 5 prinsip dasar, yakni menghentikan dan memulihkan hilangnya keanekaragaman hayati, menghormati dan memprioritaskan hak-hak masyarakat adat dan lokal, mendorong transisi energi yang berkeadilan, memastikan integritas ekosistem LST, serta menyelaraskan tujuan kelembagaan lintas sektor, isu, dan instrumen.

Ilustrasi deforestasi di Papua. (Sumber: Pusaka)

Diketahui, Koalisi Forest & Finance terdiri dari organisasi kampanye, akar rumput dan lembaga penelitian, termasuk Rainforest Action Network (RAN), TuK Indonesia, Sahabat Alam Malaysia, Profundo, Friends of the Earth United States, Amazon Watch, Repórter Brasil, dan BankTrack.

Laporan BoBC yang diterbitkan Maret 2024 itu dapat dibaca selengkapnya dengan cara unduh data PDF (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris). []

Artikel sebelumnyaEmpat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo
Artikel berikutnyaAJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire