PartnersMahkamah Agung Vanuatu Mendukung Mosi Tidak Percaya Penggulingan PM Karena Mayoritas Suara

Mahkamah Agung Vanuatu Mendukung Mosi Tidak Percaya Penggulingan PM Karena Mayoritas Suara

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kasus pengadilan ini terjadi setelah mosi tidak percaya terhadap perdana menteri yang diajukan pihak oposisi karena tidak percaya atas dasar aturan teknis sebagaimana ditafsirkan oleh speaker.

Mantan perdana menteri Sato Kilman, yang kini berada di pihak oposisi mengatakan bahwa hakim telah memutuskan bahwa mayoritas absolut di parlemen adalah 26, sehingga pihak oposisi memenangkan kasus ini.

Namun hakim menunda kasus ini hingga pukul 15.00 pada hari Senin untuk memungkinkan adanya banding.

“Kami senang, karena kami yakin bahwa kami benar sejak awal, dan itulah sebabnya kami mengajukan permohonan ke pengadilan,” kata Kilman.

Awal bulan ini, oposisi dalam usahanya untuk menyingkirkan Perdana Menteri Ismael Kalsakau, memenangkan 26 suara di parlemen yang beranggotakan 52 orang, sementara pemerintah mendapatkan 23 suara.

Ada satu suara abstain, dari anggota parlemen, satu kursi kosong dan satu kursi kosong karena anggota parlemen tersebut sedang menjalani perawatan medis di luar negeri.

Baca Juga:  Diperkirakan Akan Ada Banyak Demonstrasi di Kaledonia Baru

Konstitusi Vanuatu menyatakan bahwa mayoritas mutlak diperlukan untuk menggulingkan perdana menteri dan ini telah ditafsirkan sebagai 27 anggota parlemen di parlemen yang beranggotakan 52 orang.

Kalsakau mengatakan bahwa ada preseden hukum yang mendukung posisi ini.

Dalam keputusan yang dirilis pada Jumat, hakim mengatakan pengadilan “menyimpulkan bahwa jumlah anggota Parlemen yang sebenarnya ketika pemungutan suara dilakukan adalah jumlah yang relevan yang menjadi dasar dari mayoritas absolut”.

“Ini adalah pandangan pengadilan bahwa para pemohon telah menunjukkan bahwa hak-hak konstitusional mereka, sebagaimana ditetapkan dalam permohonan yang diajukan pada 17 Agustus 2023, telah dilanggar oleh termohon pertama,” kata putusan tersebut.

“Mereka berhak atas pemulihan yang dimohonkan.”

Putusan tersebut juga mengatakan bahwa sebuah perintah akan dikeluarkan mengenai keringanan tersebut, tetapi perintah tersebut akan mencakup penangguhan untuk memungkinkan banding sebelum langkah lebih lanjut diambil untuk menegakkan perintah tersebut.

Baca Juga:  Negara Mengajukan Banding Atas Vonis Frank Bainimarama dan Sitiveni Qiliho

Cathy Solomon, 64 tahun, yang tinggal di Port Vila mengatakan bahwa sebagian besar orang di Vanuatu menderita karena para politisi yang “tidak adil dan menyedihkan” yang hanya memikirkan keselamatan diri sendiri.

Ia mengatakan bahwa para politisi di negara tersebut telah gagal dalam tujuan mereka sebagai wakil rakyat.

Katanya sudah saatnya lebih banyak perempuan yang masuk ke parlemen, agar mereka dapat menantang dan mengubah situasi politik Vanuatu yang genting.

Hendon Kalsakau, 65 tahun, seorang kepala Suku Kepala di pulau Ifira, mengatakan bahwa situasi ini “sangat mempengaruhi” masyarakat Ni-Vanuatu.

Sementara, Ralph Regenvanu, Anggota Parlemen untuk Port Vila dan Menteri Adaptasi Perubahan Iklim, Meteorologi dan Geo-Bahaya, Energi, Lingkungan dan Manajemen Risiko Bencana Vanuatu menanggapi situasi politik Vanuatu tersebut.

Ia mengakui bahwa, Mahkamah Agung baru saja memutuskan bahwa pemungutan suara 26 anggota parlemen untuk menggulingkan PM minggu lalu adalah sah dan bahwa PM dipilih oleh mayoritas absolut dari 26 anggota parlemen dengan 51 anggota.

Baca Juga:  Wawancara Eksklusif Daily Post: Indonesia Tidak Pernah Menjajah Papua Barat!

“Jadi, kami masih berada di pemerintahan, karena perintah penangguhan yang diberikan untuk memberikan kami waktu untuk mengajukan banding,” ungkap Regenvanu.

“Jadi banding harus diajukan paling lambat hari Senin pukul 15.00. Jika kami kalah dalam banding, Parlemen akan kembali memilih Perdana Menteri baru,” tukas Regenvanu.

Terkini

Populer Minggu Ini:

BREAKING NEWS: 10 Kantor OPD di Kabupaten Sorong Dipalang

0
Sedikitnya sepuluh gedung perkantoran di lingkungan pemerintah kabupaten Sorong dipalang para pengusaha asli Papua, Senin (13/5/2024) karena kecewa tak pernah diberdayakan. Hingga sore ini palang belum dibuka sambil menunggu jawaban pemerintah daerah dalam pertemuan yang sedang berlangsung di kantor bupati Sorong.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.