Tanah PapuaAnim HaSepuluh Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Tragedi Mappi Berdarah Terlupakan

Sepuluh Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Tragedi Mappi Berdarah Terlupakan

SORONG, SUARAPAPUA.com — Peristiwa penembakan yang menimpa 9 orang warga sipil di kilometer 2 Kepi, kabupaten Mappi, provinsi Papua Selatan, pada tanggal 14 Desember 2022 hingga kini masih belum diusut tuntas kepolisian dan juga Komnas HAM Republik Indonesia.

Adapun 9 orang warga sipil yang menjadi korban dalam kejadian itu, Moses Nakas Erro (32) meninggal dunia di RSUD Mappi, dan 8 korban lainnya luka-luka yakni Otniel Qah Samagoi, Wilhelmus Jeji Samagoi, Sabinus Sokmi Sedap, Basilius Bape Yebo, Yohanes T Sedap, Kaspar Khani Yebo, Ferdinandus Boy, dan Rexon Ya. A Pasim. Dengan melihat korban yang banyak, sehingga peristiwa tersebut dikenang sebagai “Tragedi Mappi Berdarah 14 Desember 2022”.

Baca Juga:  Kasus Laka Belum Ditangani, Jalan Trans Wamena-Tiom Kembali Dipalang

Dibeberkan dalam siaran pers nomor 07/LBH-P-PM/X/2023 yang diterima suarapapua.com, Selasa (24/10/2023), setelah melakukan investigasi oleh Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, temuan lapangan yang didapat adalah tidak ada bentrok antara dua kelompok masyarakat, melainkan aparat diduga bertindak represif dengan cara menembak ke arah masyarakat sipil, sehingga jatuh korban warga sipil.

“Berdasarkan temuan setelah melakukan investigasi diduga pelaku adalah oknum anggota polisi dan oknum anggota TNI,” kata Arnold Anda, perwalilan LBH Papua Pos Merauke.

Dijelaskan, pengaduan ke berbagai pihak telah dilakukan, dan perkembangannya belum ada tindak lanjut.

“Dengan kondisi tersebut secara langsung mempertanyakan komitmen Polda Papua cq Kapolres Mappi, Propam Polda Papua, dan pimpinan Komnas HAM RI cq Komnas HAM wilayah Papua, dalam memenuhi hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban dalam tragedi Mappi Berdarah 14 Desember 2022 sesuai dengan perintah ketentuan pemenuhan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara melalui pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Senada dengan itu, Nikolaus D. Kombanop, staf LBH Papua Pos Merauke menyatakan, dalam memenuhi hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban dalam tragedi Mappi berdarah 14 Desember 2022, sesuai dengan perintah ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 junto Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

“Sesuai dasar hukum di negara ini, pemerintah wajib menenuhi hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban,” tegasnya.

Demi memenuhi hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban dalam tragedi Mappi Berdarah, dengan mengacu kewenangan Pasal 100 Undang-undang nomor 39 tahun 1999, LBH Papua Pos Merauke kembali menyampaikan dua tuntutan.

Pertama, Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Mappi untuk menuntaskan penembakan yang terjadi di kilometer 2 Kepi, kabupaten Mappi, 14 Desember 2022.

Kedua, Komnas HAM RI cq kantor wilayah Papua dilarang keras mengabaikan kasus pelanggaran kemanusiaan yang terjadi di kilometer 2 Kepi. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

DPC PDIP Tolikara Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

0
"Kami melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah itu sesuai instruksi dari ketua umum pusat ibu Megawati Soekarnoputri kepada pengurus di seluruh Indonesia. Kesempatan dibuka bagi siapapun untuk kami menjaring calon bupati dan wakil bupati secara terbuka," kata Yanengga.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.