SORONG, SUARAPAPUA.com — Peristiwa penembakan yang menimpa 9 orang warga sipil di kilometer 2 Kepi, kabupaten Mappi, provinsi Papua Selatan, pada tanggal 14 Desember 2022 hingga kini masih belum diusut tuntas kepolisian dan juga Komnas HAM Republik Indonesia.
Adapun 9 orang warga sipil yang menjadi korban dalam kejadian itu, Moses Nakas Erro (32) meninggal dunia di RSUD Mappi, dan 8 korban lainnya luka-luka yakni Otniel Qah Samagoi, Wilhelmus Jeji Samagoi, Sabinus Sokmi Sedap, Basilius Bape Yebo, Yohanes T Sedap, Kaspar Khani Yebo, Ferdinandus Boy, dan Rexon Ya. A Pasim. Dengan melihat korban yang banyak, sehingga peristiwa tersebut dikenang sebagai “Tragedi Mappi Berdarah 14 Desember 2022”.
Dibeberkan dalam siaran pers nomor 07/LBH-P-PM/X/2023 yang diterima suarapapua.com, Selasa (24/10/2023), setelah melakukan investigasi oleh Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, temuan lapangan yang didapat adalah tidak ada bentrok antara dua kelompok masyarakat, melainkan aparat diduga bertindak represif dengan cara menembak ke arah masyarakat sipil, sehingga jatuh korban warga sipil.
“Berdasarkan temuan setelah melakukan investigasi diduga pelaku adalah oknum anggota polisi dan oknum anggota TNI,” kata Arnold Anda, perwalilan LBH Papua Pos Merauke.
Dijelaskan, pengaduan ke berbagai pihak telah dilakukan, dan perkembangannya belum ada tindak lanjut.
“Dengan kondisi tersebut secara langsung mempertanyakan komitmen Polda Papua cq Kapolres Mappi, Propam Polda Papua, dan pimpinan Komnas HAM RI cq Komnas HAM wilayah Papua, dalam memenuhi hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban dalam tragedi Mappi Berdarah 14 Desember 2022 sesuai dengan perintah ketentuan pemenuhan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara melalui pemerintah,” jelasnya.
Senada dengan itu, Nikolaus D. Kombanop, staf LBH Papua Pos Merauke menyatakan, dalam memenuhi hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban dalam tragedi Mappi berdarah 14 Desember 2022, sesuai dengan perintah ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 junto Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Sesuai dasar hukum di negara ini, pemerintah wajib menenuhi hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban,” tegasnya.
Demi memenuhi hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban dalam tragedi Mappi Berdarah, dengan mengacu kewenangan Pasal 100 Undang-undang nomor 39 tahun 1999, LBH Papua Pos Merauke kembali menyampaikan dua tuntutan.
Pertama, Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Mappi untuk menuntaskan penembakan yang terjadi di kilometer 2 Kepi, kabupaten Mappi, 14 Desember 2022.
Kedua, Komnas HAM RI cq kantor wilayah Papua dilarang keras mengabaikan kasus pelanggaran kemanusiaan yang terjadi di kilometer 2 Kepi. []