Tanah PapuaMeepagoTak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Sedikitnya 38 anggota panitia pemilihan distrik (PPD) dari delapan distrik di kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, diberhentikan sementara karena diduga tidak patuh pada aturan yakni tidak mempertanggungjawabkan hasil rekapitulasi perolehan suara dari para calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pemberhentian sementara delapan PPD berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Intan Jaya nomor 254 sampai 259 tahun 2024.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Adapun 38 anggota PPD itu masing-masing dari distrik Ugimba, Hitadipa, Wandae, Tomosiga, Biandoga, Agisiga, Homeyo, dan Sugapa.

Nolianus Kobogau, ketua KPU kabupaten Intan Jaya, mengatakan, keputusan diambil pada pada hari Minggu (3/3/2024) karena terbukti terdapat unsur kesengajaan lalai menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten.

“Memang benar, sebanyak 38 anggota PPD dari delapan distrik di kabupaten Intan Jaya telah kami berhentikan sementara terhitung hari Minggu kemarin,” kata Nolianus, Senin (4/3/2024).

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Kobogau menjelaskan, karena terbukti lalai menjalankan tugas dalam pesta demokrasi, sesuai regulasi dianggap perlu diambil keputusan KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

Berdasarkan Pasal 7 PKPU nomor 8 tahun 2022, kata Nolianus Kobogau, PPD tersebut diberhentikan sementara.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

Selanjutnya, penyelenggara Pemilu satu tingkat diatasnya mengambil alih tugas PPD. Antara lain merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi.

KPU Intan Jaya bakal membacakan hasilnya di tingkat provinsi sesuai jadwal KPU provinsi Papua Tengah yang akan berlangsung selama lima hari (4-8/3/2024) bertempat di auditorium LPP RRI Nabire. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

DPC PDIP Tolikara Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

0
"Kami melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah itu sesuai instruksi dari ketua umum pusat ibu Megawati Soekarnoputri kepada pengurus di seluruh Indonesia. Kesempatan dibuka bagi siapapun untuk kami menjaring calon bupati dan wakil bupati secara terbuka," kata Yanengga.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.