ArsipSoal Penggelapan Beras Raskin, Kapolda dan Kejati Dinilai "Bisu"

Soal Penggelapan Beras Raskin, Kapolda dan Kejati Dinilai “Bisu”

Jumat 2013-04-19 14:32:30

PAPUAN, Jayapura— Yulinus Mabel, Ketua Forum Peduli Pembangunan Masyarakat (FPPMJ) Kabupaten Jayawijaya meminta kapolda Papua dan kejaksaan tinggi Papua untuk mengutus tuntas kasus penggelapan beras raskin dan pemalsuan ijazah Strata Satu yang dilakukan bupati kabupaten Jayawijaya, Jhon Wempi Wetipo.

"Kami minta Kapolda Papua dan Kejati Papua segera memproses Bupati Wempi sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini," tegas Mabel, saat ditemui wartawan media ini di Cafe Prima Garden, Abepura, Jumat (19/4/2013) siang tadi.

Mabel menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang No.10 tentang APBN 2011, penyaluran program beras raskin untuk  masyarakat Jayawijaya yang dilakukan Bupati Jayawijaya sangat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dengan adanya temuan barang bukti awal (BBA), kami mendorong kasus ini agar dituntaskan sejak 2011 hingga saat ini, yang diduga kuat melibatkan bupati Jayawijaya dengan bukti disposisi bupati WempiWetipo tertanggal 24 bulan Maret 2011 lalu," kata Mabel.

Dijelaskan, jumlah beras raskin sebanyak 100 ton yang ditunjukan kepada saudara Herman, pimpinan bengkel Bina Teknik Wamena, dan beberapa staf diantaranya, Jhon Wolter Hesegem, S.Sos, Suhar IrianJaya, SE, dan 40 kepala distrik serta 377 kepala kampung, memang dilakukan oleh Bupati.

Sampai saat, lanju Mabel, perkembangan tentang kasus penggelapan beras raskin ini masih dalam tahapan pemanggilan saksi, yakni, harus  memanggil 40 kepala distik dan 377 kepala kampung.

"Ini agar dapat memberikan penjelasan tentang penggunaan beras di lapangan dan proses pembangian beras di lingkungan masyarakat,' tambahnya.

Informasih yang diterima media ini, pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap para saksi sebanyak 2 kali, tetapi sampai saat ini ke-40 kepala distrik dan 377 kepal kampung belum juga memenuhi pemanggilan tersebut.

"Jadi kalau Kapolda hadir untuk orang Papua, kami meminta agar segera memberantas para koruptor yang sedang merajalela di Jayawijaya. Kami akan terus kejar, sejauh mana kasus ini ditanggapi serius oleh kejaksaan tinggi maupun para penegak hukum di negara ini," tutup Mabel.

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.