ArsipTim Barisan Relawan Jokowi-JK Sesalkan Black Campaign di Papua

Tim Barisan Relawan Jokowi-JK Sesalkan Black Campaign di Papua

Sabtu 2014-06-28 05:48:30

PAPUAN, Jayapura — Black Campaign atau kampanye hitam yang dilancarkan sejumlah pihak di Papua jelang pemilihan presiden RI, pada 9 Juli 2014 mendatang disesalkan tim Barisan Relawan Jokowi-JK di Papua.

Salah satu bentuk kampanye hitam yang dilancarkan, menurut ketua Barisan Relawan Jokowi-JK, Yakoba Lokbere, berupa perobekan beberapa pamflet dan baliho milik pasangan nomor urut 2.

 

“Kami sudah pajang pamflet dan baliho di jalan turunan skyline, Polimak,Sentani  dan depan lapangan Trikora, namun ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab mencabut dan merusaknya,” kata Lokbere, saat memberikan keterangan kepada pers, di Hotel Green Abe, Jayapura, Sabtu (29/6/2014) sore tadi.

“Anda boleh melakukan kekerasan terhadap apapun yang menjadi simbol pasangan yang kami usung, tetapi kami tidak akan melakukan pembalasan kepada siapapun.”

 

“Karena hati kami tulus dan kami ingin presiden yang jelas bisa melihat orang Papua, dan yang bisa berbicara untuk orang Papua, sebab Papua adalah penentu, sekaligus dapur dunia dan membutuhkan perhatian khusus dari Presiden dan Wakil Presiden RI nanti,” tegas Lokbere.

Menurut Lokbere, yang melakukan pengerusakan tentu merasa terganggu dengan kerja-kerja tim relawan Jokowi-JK di Papua, yang mampu menghimpun dan merangkum suara berbagai kalangan masyarakat.

 

“Kami mau kegiatan pelaksanan Pilpres ini dapat berjalan dengan aman dan damai. Kami sangat menyayangkan oknum-oknum yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini di luar dari aturan pemilihan yang ada,” ujar tokoh perempuan Papua asal Nduga ini.

Dari semua pamflet dan spanduk yang dipasang tim Jokowi-JK, menurut Lokbere telah mempunyai ijin resmi, karena hal itu menyangkut dengan pajak dan peraturan daerah yang dibuat di kota Jayapura.

 

“Dari 18 baliho yang kami pasang, sekitar tujuh buah baliho yang dirusaki, termasuk yang berada di sekertariat Tim Relawan di depan Ramayana. Bentuk-bentuk kampanye hitam seperti ini harus dihindari,” tambahnya.

 

AGUS PABIKA

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.