Tanah PapuaLa PagoTim Kanwil Papua dan Polres Jayawijaya Geledah Lapas Wamena

Tim Kanwil Papua dan Polres Jayawijaya Geledah Lapas Wamena

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Kerapkali warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Wamena yang kabur, menjadi perhatian serius Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.

Akhirnya, tim Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan dan Napi Tahanan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua bersama tim Polres Jayawijaya, Sabtu (28/11/2015) melakukan penggeledahan di ruang tahanan Lapas Klas II B Wamena.

Hasil penggeledahannya itu, ditemukan sejumlah alat tajam, laptop, alat masak, handphone bahkan botol minuman. Selain itu, ada lima warga binaan Lapas Klas II B Wamena yang tak ada di tempat ketika penggeledahan dilakukan.

Berdasarkan data warga binaan di Lapas ada sebanyak 68 orang, namun setelah didata kembali hanya ada 63 orang.

Barang-barang yang disita tim Kanwil dan Polres Jayawijaya dalam penggeledahan tersebut langsung diamankan.

Baca Juga:  Penyebutan Rumput Mei Dalam Festival di Wamena Mendapat Tanggapan Negatif

Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan dan Napi Tahanan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Antoni Alijona kepada wartawan menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua, karena seringnya kejadian pelarian oleh warga binaan Lapas Wamena.

“Sekarang kita lakukan razia untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan dengan adanya kerjasama pihak Polres dan instansi terkait, diperlukan razia rutin supaya jangan ada lagi terjadi pelarian-pelarian di Lapas, yakni yang lewat tembok dan pos utama,” ungkap Antoni.

Untuk pengamanan, kata Antoni, akan diperbantukan dari Polres Jayawijaya dan dilakukan dengan kerja sama.

“Sudah ada permintaan langsung dari Kanwil langsung dengan berkoordinasi dengan Polda terkait pengamanan di Lapas, saat ini sudah berjalan,” katanya.

Baca Juga:  Pj Bupati Lanny Jaya Dituntut Kembalikan Tendien Wenda ke Jabatan Definitif

Terkait ada lima orang warga binaan yang tidak berada di tempat saat razia, diakui Antoni, bukan kabur, tetapi ada petugas Lapas Wamena mengeluarkan kelimanya untuk membantu pegawai Lapas di rumahnya.

“Untuk itu kami akan panggil petugas yang beri ijin kepada kelima orang ini dan akan dibantu oleh pihak Polres Jayawijaya,” tuturnya.

Sementara itu, Wakapolres Jayawijaya, Kompol Fransiskus E. Elosak mengatakan, tingkat koordinasi sangat penting baik Lapas maupun Polisi agar barang-barang yang tidak perlu ada seperti yang ditemukan saat ini tidak boleh ada didalam.

Karena itu, tegas Wakapolres, pihak berharap agar penjagaan di Lapas lebih ditingkatkan lagi pengawasannya, sehingga barang-barang ini bisa tidak masuk.

“Sudah ada permintaan dari pihak Lapas kepada Kapolres untuk pengamanan dan sudah koordinasi, untuk pelaksanaannya karena perlu pengawasan karena selama ini mungkin komunikasi tidak intens, sehingga terjadi tahanan kabur.”

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

“Namun kegiatan hari ini juga termasuk dari kegiatan penertiban, supaya hal-hal yang lalu menjadi reverensi agar ke depanya kalau bisa komunikasi lebih baik demi pengamanan di Lapasa,” ujar Wakapolres yang memimpin jalannya razia itu.

Sedangkan, Kepala Lapas Klas II B Wamena, Daniel Rumsowek mengatakan, dengan adanya penggeledahan terpadu Kanwil Hukum dan HAM Papua bersama Polres Jayawijaya ini, menjadi sebuah moment, dimana petugas atau warga binaan yang ada di Lapas dapat memahami.

“Berharap dengan kejadian ini, ke depan petugas baik dari pintu utama dan penjagaan lebih perketat penggeledahan bawaan dari setiap pengunjung yang datang,” pungkas Rumsowek.

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.