BeritaHeadlineKondisi Steven Itlay Makin Memburuk

Kondisi Steven Itlay Makin Memburuk

TIMIKA, SUARAPAPUA.com— Mendekam di rumah tahanan (Rutan) Brimob Mimika di Mile 32, kondisi Ketua Komite Nasional Papua Barat  (KNPB) Wilayah Timika, Steven Itlay dilaporkan semakin memburuk. Ia mengalami gangguan kesehatan akibat ruangan penjara yang buruk. Sementara itu aparat kepolisian membatasi akses bagi keluarga dan kerabat untuk mengunjunginya.

“Ia terlihat sangat pucat, badannya lemas, kurang darah, dan dadanya sakit-sakit, lalu akses ke sana sangat dibatasi oleh aparat,” kata Sonny Tabuni, salah satu pengurus KNPB Timika saat dihubungi suarapapua.com, siang ini, Senin (16/5/2016).

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Menurut Sonny yang baru menjenguk Steven Itlay pada Jumat, (13/5/2016) lalu, Steven diisolasi dalam ruangan yang tidak layak. Ia dikurung dalam ruangan tanpa sinar matahari. Padahal, menurut Sonny dia bukanlah tahanan kriminal atau teroris.

Tidak sampai di situ, menurutnya, selama ini polisi sangat ketat terhadap pengacara dan keluarga yang mau mengunjunginya.

“Saat pengacara, keluarga dan kerabat hendak masuk ke rutan Brimob, mereka menyuruh kami memenuhi berbagai persyaratan, misalnya kami disuruh bertemu dengan penyidik atau Kapolres agar bisa mendapat surat ijin,” kata Sonny.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Steven Itlay ditangkap pada 5 April 2016, di  Gereja GKII Golgota SP 13, Timika oleh gabungan aparat TNI dan Polri saat memimpin ibadah doa bagi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) agar diterima menjadi anggota tetap organisasi sub-regional, Melanesian Spearhead Group (MSG).

Pria kelahiran 3 Oktober 1988 ini ditangkap saat hendak menyampaikan seruan doa agar ada pengamanan internasional terhadap hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.

Sementara itu, Gustaf Kawer, Pengacara Steven Itlay menyampaikan bahwa sejak awal ia diperiksa tanpa pendampingan hukum, “sebagian dari hak-hak tersangka tidak terpenuhi. Pemeriksaan awal tidak pernah  ada pendampingan pengacara. Pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan pengacara hingga dikenakan pasal 106, tentang melaksanakan perbuatan makar atau melawan negara,” ujar Kawer di Jayapura, (16/4/2016) lalu.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, mengatakan, Steven Itlay  dikenakan pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP.

 

 

Pewarta: Lea Tabuni

Editor : Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.