Sosialisasi Perda HIV di Teluk Kimi Nabire Diapresiasi

0
5862

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Semuel Rumayau, Kepala Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, mengapresiasi sosialisasi peraturan daerah (perda) yang dilakukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nabire.

“Kegiatan sosialisasi tersebut sangat tepat. Karena di sini terdapat tempat lokalisasi. Bahasa kasarnya di situ merupakan tempat penyebaran HIV,” katanya di Kimi, Nabire, tidak lama ini.

Menurut Semuel, warga masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) merupakan warga binaan, sehingga pemerintah dan elemen lain, kita semua harus memperhatikan secara serius.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, kepada warga binaan yang telah mengikuti sosialisasi, terutama ketua-ketua barak dan pemilik barak dapat melanjutkan ke warga binaan lainnya. Sehingga pencegahan HIV/AIDS di Nabire bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

Penanggung jawab sosialisasi Perda, Syukur menjelaskan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui isi dari Perda tersebut dan bisa berhati-hati terhadap penularan virus mematikan.

ads
Baca Juga:  Hilangkan Rasa Takut, Pj Bupati dan Rombongan Jalan Kaki di Sekitar Kota Sugapa

“Kami menjelaskan tentang cara cara penanggulangan HIV yang sudah diperdakan tahun 2014 tentang penanggulangan HIV dan AIDS,” jelasnya.

Pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenai sanksi yaitu KUHP pasal 32 dan denda Rp50 juta.

 

REDAKSI

Artikel sebelumnyaLukas Enembe Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pembangun Daerah
Artikel berikutnyaPembangunan Bandara “Douw Aturure” Wanggar Dibahas di Jakarta