10 OPD Teknis di Sorong Selatan Diminta Segera Buat LAKIP

0
4280

TEMINABUAN, SUARAPAPUA.com— Sebanyak 10 organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) dihimbau segera membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2017.

Hal ini disampaikan Kabag. Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Sorsel, Beni Duwit, melalui Kasubag. Ortal, Marthen Salamuk, Senin (30/7/2018) di ruang kerjanya.

Marthen menjelaskan, LAKIP merupakan produk akhir Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang menggambarkan capaian kinerja suatu instansi pemerintah, atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP dilakukan berdasarkan siklus anggaran yang berjalan 1 tahun.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah, kata dia, harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif. Yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Untuk itulah dirinya menghimbau 10 OPD di lingkup Pemkab Sorsel untuk segera membuat LAKIP. 10 OPD itu adalah Bappeda, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PU, Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial.

ads
Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Kita Sorong Selatan selama ini masih mendapat predikat C terkait LAKIP. Maka itu saya minta OPD teknis segera buat LAKIP 2017 secara baik, sehingga ke depan kalau bisa kita dapat naik predikat B,” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan, tahun ini semua OPD harus membuat perjanjian kinerja karena merupakan salah satu syarat penilaian LAKIP. Kata dia, hal ini seharusnya dilaksanakan di awal sebelum penyerahan DPA masing-masing OPD.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

“Sesuai Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dapat dilaksanakan secara bertingkat. Yakni bagi eselon II membuat perjanjian kinerja dengan bupati, eselon III membuat laporan kinerja dengan eselon II dan seterusnya,” kata Marthen.

Pewarta: Ferdinan Thesia

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKepala Bandara Nop Goliat Dekai: Untuk Sementara Helikopter Tidak akan Terbang ke Korowai  
Artikel berikutnyaSatu Hari Dua Rapat, Soal Hak Adat: Migas dan Emas