Mahasiswa Papua Kutuk Tindakan Polisi Polrestabes Surabaya

Menanggapi penangkapan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, BEM Uncen, USTJ, FISIP Uncen dan SEPAHAM Papua Kutuk Tindakan Represif Aparat  

0
8525

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— BEM Uncen, USTJ, FISIP Uncen dan SEPAHAM Papua Kutuk Tindakan Represif Aparat di Surabaya yang menangkap 233 mahasiswa Papua pada malam 1 Desember 2018 di Surabaya, jawa Timur.  

Setelah menerima informasi penangkapan terhadap 233 mahasiswa Papua di Surabaya,  Mahasiswa Papua yang berada di bawah komando, BEM UNCEN, BEM USTJ, dan SEPAHAM, bertandang ke redaksi suarapapua.com di Padang Bulan, Abepura pada Minggu (2/12/2018).

Pimpinan BEM Uncen, BEM USTJ, BEM FISIP Uncen dan SEPAHAM Papua menyatakan sikap:

Baca Juga:  Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

Pertama, Mengutuk keras tindakan diskriminasi rasis pemerintah Indonesia yang menggunakan ormas-ormas anti demokrasi di Indonesia, dalam menyikapi demonstrasi masa pada 1 Desember 2018, yang memperingati hari Manifesto Politik Papua Barat yang ke-57 tahun.

Kedua, Mengutuk tindakan represif, arogan, dan rasis yang dilakukan oleh aparat militer Indonesia. Serta hentikan tindakan penculikan, intimidasi dan terror terhadap pejuang demokrasi dan HAM di Indonesia dan Mahasiswa Papua.

ads
Baca Juga:  Mahasiswa Yahukimo di Yogyakarta Desak Aparat Hentikan Penangkapan Warga Sipil

Ketiga, Segera bebaskan tanpa syarat, 233 kawan-kawan Mahasiswa Papua yang saat ini masih di tahan oleh Polrestabes Surabaya. Apabila Polrestabes Surabaya tidak menindaklanjuti pernyataan kami selama 1×24 jam setelah pernyataan ini kami keluarkan, maka kami siap memobilisasi mahasiswa Papua untuk melakukan demonstrasi besar-besaran di Seluruh Tanah Papua, untuk mendesak Polrestabes Surabaya diberhentikan dan diturunkan secara tidak hormat.

Keempat, Kami mengutuk tindakan penculikan yang dilakukan oleh Kepolision Surabaya (Polrestabes Surabaya) kepada kawan Fachri dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Surabaya, dan kawan Arifin dari Universitas Surakarta, serta segera membebaskan mereka tanpa syarat. Selain itu kami mendesak Polrestabes Surabaya untuk melakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat Indonesia, atas tindakan yang telah mereka lakukan.

Baca Juga:  IPMMO Jawa-Bali Desak Penembak Dua Siswa SD di Sugapa Diadili

Kelima, Meminta dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuka ruang demokrasi yang seluas-luasnya di seluruh Indonesia dan di Tanah Papua.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnya2 Mahasiswa Non-Papua yang Sempat Hilang Sudah Ditemukan
Artikel berikutnyaSEPAHAM Papua: Ratusan Orang Ditangkap dan Direpresif Saat Peringati 1 Desember