Jurnalis Asing Liput Papua, Situs Siluman, Visa dan Clearing House (Bagian 2)

0
1762

Oleh: Dominggus Arnold Mampioper)*

Menanggapi larangan masuk bagi jurnalis asing ke Provinsi Papua, Kantor Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia Provinsi Papua melalui Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua, Hermansyah Siregar mengatakan, jurnalis asing tak diizinkan masuk ke Papua sebelum mengantongi dokumen Clear House yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tulisan pertam dari serial artikel ini dapat anda baca di sini: Jurnalis Asing Liput Papua dan Situs Siluman (Bagian 1)

“Setelah memiliki CH barulah diterbitkan visa bagi jurnalis asing, kalau belum ada CH maka belum bisa diterbitkan visanya,” kata Siregar di Jayapura, sebagaimana dilansir jubi.co.id

Aturan itu kata Siregar berlaku bagi semua jurnalis asing yang akan meliput dan memasuki wilayah Provinsi Papua. Bukan hanya itu saja, selama jurnalis asing yang melakukan tugas liputan di Papua juga akan dipantau oleh aparat keamanan. Ia menyebut, bahwa jurnalis asing tidak bisa seenaknya masuk ke Provinsi Papua.

ads

“Artinya kalau sudah dipandang kondusif baru bisa masuk ke Papua. Kami tidak mempermasalahkan saat para jurnalis asing datang dan melakukan peliputan, namun kami melakukan pengawasan kepada para jurnalis yang melakukan peliputan yang berpotensi membuat berita provokatif,” kata Siregar.

Siregar mengharapkan, seluruh pihak mestinya saling bersinergi jika mengetahui keberadaan orang asing. Jika mencurigakan, maka mereka perlu diperiksa secara jelas, termasuk kelengkapan dokumen.

Baca Juga:  Kapolda Papua Barat Didesak Pidanakan Oknum Penganiaya Wartawan di Kaimana

Meski sudah ada clear house bak wacana dan mendapat izin tersebut jurnalis asing tetap saja tak bisa meliput sebebasnya. Karena gerak gerik maupun ke mana pergi meliput sudah pasti mendapat pengawasan.

“Ini membuat jurnalis asing tidak maksimal melakukan tugas jurnalistiknya dengan baik. AJI Jayapura melihat pemerintah Indonesia merasa takut terhadap peliputan media asing tentang kondisi Papua, sebab bila memberitakan sesuatu tentang kondisi Papua, harus sesuai keinginan pemerintah, sehingga betul-betul diperketat,” kata Ireeuw.

Sebagai contoh kasus jurnaslis asing saat meliput kasus gizi di Kabupaten Asmat Februari 2018. Saat itu Rebecca, ditugaskan ke Kabupaten Asmat, Papua untuk meliput gizi buruk. Ketika ia sedang mengambil gambar, oknum TNI tiba-tiba memeriksanya.

“Laporan-laporannya dirasa menjadi sebuah ancaman karena menemukan makanan mi instan, dan melihat beberapa anggota TNI yang membawa burung sehingga membuat TNI tidak suka, dengan berbagai alasan sehingga dikeluarkan menggunakan pasal karet untuk mengusir dia keluar karena cuitannya di media sosialnya,” kata Ireeuw.

Mengutip tirto.id menulis bahwa Rebecca Alice Henschke, Kepala Biro BBC Indonesia, yang meliput Kejadian Luar Biasa (KLB) gizi buruk dan campak di Kabupaten Asmat. Ia berangkat ke Papua dengan mengantongi izin, tapi kemudian dipaksa keluar hanya dari postingan di sosial media pribadi.

Baca Juga:  Kapolda Papua Barat Didesak Pidanakan Oknum Penganiaya Wartawan di Kaimana

Rebecca, dalam cuitan di Twitter pada 1 Februari lalu (kini telah dihapus), mengunggah foto ragam makanan dan minuman yang tertumpuk di bibir Pelabuhan Feri Agats, ibu kota Asmat di pesisir selatan Papua, menghadap Laut Arafuru. Tidak ada yang janggal dari foto itu sampai kemudian kita membaca keterangan foto.

Ia menulis bahwa makanan dan minuman ini adalah bantuan untuk penderita gizi buruk di Papua. Secara tidak langsung, Rebecca mempertanyakan mengapa bantuan bagi mereka yang menderita gizi buruk sama sekali tak sesuai dengan yang dibutuhkan. Di hari yang sama, ia mengunggah foto dua personel Tentara Nasional Indonesia di sebuah hotel, yang satu bingkai dengan burung-burung. Dua unggahan itu mengantarkan Rebecca diperiksa aparat keamanan secara marathon.

Mantan Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel (Inf) Muhammad Aidi saat itu mengatakan cuitan Rebecca “telah melakukan pencemaran nama baik dan menyakiti hati kami, karena telah membuat berita bohong atau fitnah, dan sangat berpotensi merusak nama baik kami dan institusi TNI serta negara,” mengenai foto makanan, kata Kolonel Aidi, bukanlah dari TNI.

Sebaliknya, katanya, Mabes TNI mengirim “beras, makanan tambahan, selimut, pakaian, vaksinasi, obat-obatan, perabot dapur seperti panci, piring, wajan, sendok, dan lain-lain.”

Baca Juga:  Kapolda Papua Barat Didesak Pidanakan Oknum Penganiaya Wartawan di Kaimana

Sementara untuk mengklarifikasi foto burung, Aidi mengatakan, saat itu masyarakat menawarkan anak burung ke TNI di teras hotel Sang Surya Asmat. “Namun, entah kenapa, Rebecca secara diam-diam mengambil foto kedua prajurit itu dengan penjelasan bahwa TNI membeli burung yang dipesan dari hutan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Timika resmi menahan paspor jurnalis asal Australia ini dengan alasan yang sama dengan keberatan TNI, bahwa “cuitan beliau di dalam media sosial dapat menimbulkan persepsi dan kesan negatif terhadap pemerintah.”

Amelia Fernandez-Grandon, juru bicara BBC, kepada Tirto menulis bahwa tim Rebecca telah kembali ke Jakarta. “Mereka sudah mendapatkan dokumentasi yang dibutuhkan dan otoritas mengetahui kerja mereka.”  “BBC menghormati aturan setempat,” tambahnya, yang enggan memberi keterangan lebih lanjut.

Sebenarnya bukan kasus twitter jurnalis BBC saja, Dubes Inggris di Indonesia Moazzan Malik dalam kunjungan ke Papua pada November 2017 pernah mengatakan selama perjalanan ke Papua kami menyewa 12 mobil. Tidak ada satu pun sopirnya asli Papua. Apakah mereka berhak mendapat pekerjaan?  Memang cuitan ini, meski tidak dihapus, harus membuat Moazzam mengklarifikasi dengan mengatakan: “Saya mendukung kesejahteraan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk warga Papua.”

)* Penulis adalah penulis, jurnalis dan editor senior Jubi.co.id dan Koran Jubi

Artikel sebelumnyaKNPI Dukung Keputusan Bersama Forkompimda Papua
Artikel berikutnyaKelompok Cipayung di Wamena Dukung Pemkab Cegah Covid19