ArtikelCatatan Jurnalis PapuaGustaf Kawer Desak Aparat Ungkap Pelaku Teror kepada Victor Mambor

Gustaf Kawer Desak Aparat Ungkap Pelaku Teror kepada Victor Mambor

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com —Gustaf Kawer, Direktur PAHAM Papua mendesak aparat keamanan untuk mengungkap dan proses pelaku teror kepada Victor Mambor, Jurnalis Senior Papua, Pendiri dan Pimpinan Umum Jubi dan wartawan Papua.

“Kami mendesak aparat keamanan untuk mengungkap pelaku teror ini dan memproses secara hukum pelakunya, juga negara memastikan perlindungan bagi rekan-rekan media dalam menjalankan profesinya kedepan!,” tegas Gustaf Kawer saat dimintai pandangannya tentang ancaman yang dihadapi Victor Mambor, Jumat (23/4/2021) di Kota Jayapura.

Menurutnya, teror terhadap Jurnalis yang terus menerus, termasuk yang dialami Sdr. Viktor Mambor menunjukan Negara melalui aparatnya belum menghargai jurnalis padahal jurnalis sendiri telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers untuk menjalankan profesinya.

Selain teror terhadap Jurnalis, teror yang sama kerap dialami aktivis HAM yang kritis terhadap situasi HAM di Papua terutama situasi terkini yang terjadi di Intan Jaya, Nduga dan Timika.

“Teror ini seharusnya tidak akan terjadi jika Negara menghargai Media sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

AJI Kota Jayapura Bicara

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura mengecam aksi intimidasi dan teror terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor. Teror terhadap Mambor yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi itu dinilai AJI Jayapura sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Papua.

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw dalam siaran pers yang diterima media ini mengungkapkan orang tidak dikenal merusak mobil milik Mambor pada Rabu (21/4/2021) dini hari.

“Kaca depan mobil yang terparkir di samping rumah Mambor itu berlubang dan retak karena dipukul dengan benda tumpul. Sejumlah dua kaca pintu mobil itu diduga dipukul benda tajam hingga berlubang,” jelasnya lewat siaran pers yang diterima suarapapua.com, Kamis (22/4/2021).

Pelaku yang tidak dikenal itu juga, lanjut Ireeuw, mencoreti dua pintu mobil Mambor dengan cat semprot berwarna oranye.

“Perusakan terjadi pada dini hari, diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WP,” kata Ireeuw.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Ireeuw menyatakan teror dan intimidasi itu merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Ia menyatakan teror dan intimidasi itu mengancam kebebasan pers di Papua, dan secara luas di Indonesia. Diduga kuat, teror yang dialami Mambor itu  terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu.

“Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi. Sebelumnya, telah terjadi serangan digital, [berupa] doxing dan penyebaran flyer di media sosial. Konten [flyer itu] menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalisasi media maupun pribadi Victor,” kata Ireeuw.

AJI Jayapura meminta siapapun pihak yang melakukan teror atau intimidasi terhadap Mambor itu untuk menghentikan aksinya. AJI Jayapura meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus itu, dan menangkap para pelakunya.

AJI Jayapura meminta semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima. Setiap respon atas pemberitaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, sebagaimana telah diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

“Di dalamnya telah diatur, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, bisa menyampaikan ‘Hak Jawab’. Jika belum puas, bisa dilanjutkan dengan mengadukan media itu kepada Dewan Pers,” kata Ireeuw.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jayapura, Fabio Maria Lopes Costa menyatakan pihaknya mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. “Kami mengingatkan, bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi Pasal 8 UU Pers yang menyatakan ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’,” kata Fabio.

AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran informasi. AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang atau dialami jurnalis lain di Papua dan Papua Barat.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.