Rabu 2014-05-14 16:16:00
Oleh: Jhon Gobay*
ÂÂ
VOX POPULI VOX DEI (Suara Rakyat adalah Suara Tuhan ), kalimat ini tepat, jika diimplementasikan dengan baik, namun kenyataannya tidak demikian. Misalnya saja, dalam Pemilihan Umum (Pilpres, Pileg dan Pilkada) yang terjadi adalah, sebelum tanggal pencoblosan adalah benar suara milik rakyat, namun setelah pencoblosannya menjadi milik KPU.
Dari tangan KPU, suara rakyat itu menjadi hak milik KPU, karena itu, penggunaan atas suara tersebut adalah kewenangan lembagapenyelenggara tersebut.
Penggunaan atas suara rakyat tergantung kepentingan lembaga penyelenggara. Kepentingan itu sangat terkait dengan politik dan kebutuhan, kepentingan politik adalah kepntingan dari peguasa atau calon tertentu, sedangkan kebutuhan sangat terkait dengan uang, karena ini ajang lelang serta dagang suara.
Pemilihan Legislatif dan Kebutuhan KPU
Kenyataan dalam seleksi anggota KPU sangat sarat dengan kepentingan politik dan kebutuhan, ada kepentingan kebutuhan Timseleksi KPU, oknum anggota KPU Provinsi, para Calon Legislatif dan Kepala Daerah.
Selain itu, lembaga KPU menjadikan lapangan kerja dan bukan lembaga yang menjalankan tugasnya secaraprofesional oleh orang-orang yang profesional pula; Akibatnya beberapa orang dalam setiap masa hanya ingin menjadi anggota KPU, BAWASLU atau DKPP, agar bisa punya harta.
Lembaga Legislatif yang adalah sebuah institusi resmi negara yang menentukan kebijakan negara dan daerah, jika calon terpilihnya ditentukan hanya karena kepentingan politik serta kebutuhan oknum anggota KPU yang kualitasnya diragukan dan atau dibawah rata-rata maka ia akan menghasilkan legislatorseperti apa?
Pemilihan Indonesia Idol, yang diikuti oleh Nowela Auparai, yang bapaknya seorang pendeta adalah sebuah contoh dia diuji oleh artis indonesia yang profesional seperti Anang dan Ahmad Dani,cs telah menghantar Nowela dalam babak-babak akhir.
Dia terpilih karena dia benar-benar menjiwainya dan bukan karena kepentingan politik atau money untukterpenuhi kebutuhan juri, jika di Papua Nowela bersaing dengan seorang keluarga pejabat mungkin Nowela akan kalah.
Dia kalah karena bapaknya Pendeta yang tak punya uang dibandingkan dengan anak pejabat yang pasti jurinya diamankan dengan jutaan rupiah.
Nowela hanya sebuah contoh bagi kita, bahwa penilaian layak atau tidaknya seseorang mesti ditentukan oleh kelayakan dan kemampuan, sehingga jika Undang-Undang Pemilu tak dirubah dengan cara penentuan legislator melalui uji kelayakan dan kepatutan, maka hasilnya akan menghasilkan DPR yang Datang, Duduk, Diam ,dan Dengar Duit (D Lima).
Sehingga, harus ada wacana untuk PEMILU pada tahun 2019 di Papua. Calonnya diuji melalui musyawarah terbuka dan ratusan calon itu diminta menyampaikan visi dan misi, serta menilai pengalaman ormasnya.
Lagi pula, menilai kegiatan yang dilaksanakannya, keberhasilan programnya atau perjuangannya, membuka SMS dukungan atau surat dukungan namun kualitas jawababan saat uji itulah yang sangat menentukan layaknya seorang menjadi calon terpilih.
Ini penting agar para pengurus partai juga melakukan pendidikan kader yang benar, bukan buka kantor hanya saat pendaftaran calon. Karena ini bukan mau memilih ketua kelas di sekolah atau RT di kampung.
Pemilihan ini dilakukan untuk memilih legislator atau dalam Pemilu Legislatif. Pileg adalah untuk memilih Legislator, lembaga yang menyusun peraturan bersama pemerintah, melakukan pengawasan serta mengawasi dan mengatur anggaran daerah.
Dan ini artinya, KPU ditiadakan, Calon Legislatif diuji oleh politisi senior, pengamat serta akademisi dalam sebuah musyawarah adat terbuka yang oleh ratusan atau ribuan orang sehingga merekapun ikut menilai kemampuan dan kelayakan karena legislative; Ada untuk kepentingan rakyat banyak bukan kelompok dan keluarga siapa yang terpilih harus menandatangani pakta integritas kepada rakyat.
Oleh karena itu, perlu ada langkah semua pihak menggagas sebuah produk hukum (PERDASUS) untuk pelaksanaan Pemilu legislatif khusus Papua, yang isinya antara lain seperti yang saya kemukakan diatas, semoga!
*Penulis adalah Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Intan Paniyai