ArsipDPR PB Perlu Godok Perdasus Perlindungan Hak Masyarakat Adat

DPR PB Perlu Godok Perdasus Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Jumat 2014-11-14 18:38:00

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) harus segera memulai merencanakan dan mendorong lahirnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua di Provinsi Papua Barat.

Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Jumat (14/11/2104).

 

Yan menyebut upaya tersebut merupakan wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan UU 35 Tahun 2008. Dimana, pada pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), diatur mengenai Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

 

Untuk itu, DPR PB disarankan untuk dapat memulai langkah-langkah dialogis dengan semua pemangku kepentingan (stake holder) Masyarakat Hukum Adat di daerah ini, seperti dengan Dewan Adat Papua (DAP) maupun Dewan Adat Suku (DAS) dan seperti di Kabupaten Teluk Wondama, dengan Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Wondama.

 

Langkah dialogis dalam mendorong upaya melahirkan Perdasus tersebut kiranya sejalan dengan amanat pasal 43 ayat (3) dan ayat (4), serta ayat (1) dari UU Otsus.

 

“Di situ memerintahkan bahwa pemerintah provinsi (Papua Barat) wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yan.

 

Selanjutnya hak-hak masyarakat adat tersebut meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam ayat (20) dari pasal 43 tersebut.

 

“Dengan demikian, kiranya DAP maupun DAS dan juga DPMA misalnya sejak sekarang ini dapat memulai langkah melakukan pemetaan atas segenap bagian tanah, hutan maupun laut yang berada di bawah otoritas adatnya masing-masing,” jelasnya.

 

Yan mengharapkan hal ini dapat dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan proses mediasi dengan pihak ketiga atau investor yang telah ataupun sedang menjalankan sesuatu kegiatan di atas bagian-bagian tanah adatnya, demi memenuhi amanat pasal 43 ayat (4) maupun ayat (5) dari UU Otsus.

 

“Hasil pemetaan dan mediasi konflik pertanahan tersebut selanjutnya jika telah memperoleh hasil yang baik dan progresif, maka itu dapat dijadikan sebagai masukan penting bagi DPR PB dalam merumuskan langkah legislasi berbentuk diproduksinya Perdasus,” tegas Yan.

 

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.