ArsipDua Aktivis GempaR Jadi Tersangka, Lima Lainnya Dibebaskan

Dua Aktivis GempaR Jadi Tersangka, Lima Lainnya Dibebaskan

Sabtu 2014-08-16 18:54:30

PAPUAN, Jayapura — Lima aktivis Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Papua (GempaR), yang ditangkap oleh aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura, Jumat (15/8/2014) kemarin, di halaman Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Papua, akhirnya dibebaskan pagi tadi.

Informasi yang dihimpun suarapapua.com, kelima aktivis yang dibebaskan adalah Benny Hisage, Gerson Rumbrapuk, Markus Dumupa, Abraham Demeitou, dan Yulianus Dumupa.

 

Sedangkan dua aktivis lainnya, Yason Ngelia dan Klaos Pepuho, masih ditahan hingga saat ini, dan statusnya telah dinaikan menjadi tersangka.

 

Penasehat hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM, Olga Hamadi, kepada suarapapua.com, membenarkan informasi tersebut.

 

“Lima aktivis sudah dibebaskan tadi pagi sekitar jam 10.30 WIT, sedangkan Yason Ngelia dan Klaos Pepuho masih ditahan, dan status mereka sebagai tersangka,” kata Hamadi, saat dihubungi siang.

 

Menurut Hamadi, Yason dan Klaos dijadikan tersangka berdasarkan laporan kepolisian yang pernah dibuat Pembantu Dekan I Fisip Uncen, Meliana Pugu, pada tanggal 14 Mei 2014 lalu. (Baca: Dua Dari Tiga Mahasiswa Uncen Yang Ditahan Dibebaskan).

 

“Laporan polisi tersebut berkaitan dengan perusakan kaca kampus yang dilakukan mahasiswa saat demo tolak pelantikan BEM Fisip yang baru, saat itu Yason dan Klaos diduga sebagai pimpinan demo, karena itu sempat ada laporan Polisi agar keduanya ditahan.”

 

“Sehingga, aparat memproses laporan polisi yang pernah dibuat Pembantu Dekan I Fisip Uncen, Meliana Pugu, dan kabarnya hingga saat ini belum dicabut, sehingga mereka langsung diproses,” kata Hamadi.

 

Menurut Direktur KontraS Papua ini, komunikasi dengan Dekan Fisip maupun Pembantu Dekan I Fisip Uncen telah dilangsungkan, agar segera mencabut laporan polisi.

 

“Dan kedua pimpinan lembaga Fisip Uncen ini sudah telepon Kapolresta Jayapura untuk cabut laporan Polisi, namun Kapolresta bersikeras dan ingin tetap melanjutkan proses hukum. Ini yang menjadi kendala saat ini,” kata Hamadi.

 

Sementara itu, Kapolresta Jayapura, AKBP. Alfred Papare, ketika dikonfirmasi media ini terkait status tersangka dua aktivis GempaR, tidak memberikan respon. Pesan singkat yang dikirim sejak pagi juga tak dibalas.

 

Baca berita demo kemarin: Polisi Bubarkan Aksi GempaR, Empat Mahasiswa dan Dua Anggota KNPB Ditangkap; untuk melihat foto-foto aksi: Polisi Tangkap Empat Aktivis GempaR dan Dua Anggota KNPB

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.