ArsipIni Aspirasi Mama-mama Pembuat Noken Papua Kepada MRP

Ini Aspirasi Mama-mama Pembuat Noken Papua Kepada MRP

Selasa 2014-11-04 21:04:00

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dalam acara HUT Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Hari Budaya Papua ke-IX tahun 2014, yang digelar, Selasa (4/11/2014) siang, di halaman kantor MRP, diselingi juga dengan pembacaan aspirasi mama-mama pembuat Noken Papua kepada MRP, dan pemerintah, yang diwakili oleh Ibu Regina Awom.

Dalam aspirasi yang dibacakan, mama Awom meminta MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua dapat mendorong Noken Papua untuk digunakan sebagai pembungkus cindera mata yang biasanya diberikan oleh pemerintah kepada setiap tamu yang datang berkunjung di pemerintah Provinsi Papua. 

 

"Hal ini kami maksudkan agar Noken dapat lebih lestarikan dan lebih dikenal luas sebagai identitas orang asli Papua dan juga kami sebagai pembuat Noken bisa mendapatkan manfaat ekonomis Noken yang kami buat," kata mama Awom.

 

Selain itu, MRP juga diharapkan mendorong pendirian Galeri (tempat penjualan) benda budaya di kota Jayapura dan kabupaten Jayapura, agar semua benda budaya orang Papua yang akan dijual, dapat dijual di galeri tersebut. 

 

"Dan terkait dengan itu, kami minta agar MRP dapat mendorong dibuatnya Peraturan Daerah yang mengatur bahwa benda budaya orang Papua tidak boleh dijual atau diperdagangkan oleh penjual yang bukan orang asli Papua, agar kami orang Papua dapat merasakan manfaat ekonomi dari benda budaya yang dijual," tegasnya lagi.

 

Mama Awom berharap, MRP dapat meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah Provinsi Papua, agar dapat dibuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengakomodir tuntuntan mama-mama pedangang noken.

 

Sebagai simbolis, satu buah noken berukuran tiga meter, mewakili salah satu wilayah adat di Papua, diserahkan kepada ketua Majelis Rakyat Papua, dan mendapat sambutan hangat dari seluruh hadirin dan undangan.

 

Adapun mama-mama pembuat noken yang menandatangani surat untuk MRP, yakni, mama Yakomina Rumbiak, Yustina S. Rumoboirusi, Lin Wof, Mince Douw, Fransina Rauwari, Levina Waisimon, Erni Kabiai, Lenina Baminggen, Paulina Demotekai, Susana Waromi, Yogbed Wagom, Herlina Rumkorem, Regina Awom, Fabina Tigi, Yokbeth Demotekai, dan Rika Iba.

 

Lihat foto-foto: HUT MRP dan Hari Budaya Papua ke-IX Digelar Bersamaan

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

AGUS PABIKA

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.