ArsipPelantikan DPRD Jayawijaya Masih Tunggu SK Pemerintah Provinsi

Pelantikan DPRD Jayawijaya Masih Tunggu SK Pemerintah Provinsi

Jumat 2015-01-09 18:09:45

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Tugas utama Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Jayawijaya, Papua, telah berakhir tiga bulan lalu, sedangkan proses pelantikan anggota dewan terpilih merupakan tugas Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jayawijaya, Adi Wetipo, kepada suarapapua.com, via telepon seluler, dari Jayapura, Papua, Jumat (9/1/2015).

Adi mengatakan, hasil akhir Pemilu sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah Jayawijaya, sehingga kepastian kapan akan dilakukan pelantikan merupakan ranahnya Pemerintah Jayawijaya.

“Bagian kami KPU Jayawijaya sudah selesai dan sudah serahkan ke pemerintah tiga bulan yang lalu, sedangkan kapan dilantik, proses SKnya cepat atau tidak, saya pikir itu ranahnya pemerintah,” kata Adi.

Sebelumnya, Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hasil dari KPU kepada Pemerintah Provinsi Papua, namun hingga saat ini Gubernur belum menerbitkan SK terkait pelantikan DPRD Jayawijaya.

“Jika SK tersebut sudah diterbitkan Pemerintah Provinsi, maka yang telah terpilih itu akan segera dilantik. Untuk mempercepat SK, saya sudah tugaskan Wakil Bupati untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, supaya ada kepastian hukum bagi mereka yang terpilih."

 

"Karena mereka ini terpilih suara dari masyarakat dan jangan ada juga pertanyaan dari masyarakat yang muncul dari situasi ini,” kata Bupati Wetipo belum lama ini.

Lebih jauh Bupati berharap, proses penerbitan SK dari Gubernur tentang pelantikan DPRD Jayawijaya segera keluar, agar pelantikan DPRD dilakukan dalam waktu dekat.

Selain itu, kata Bupati, bagi Caleg yang merasa puas dan tidak puas, penyelenggara adalah KPU dan proses hukum sudah berjalan.

 

“Saya kira kita menerima dan mendukung yang ada, supaya tidak menghambat proses pembangunan di Kabupaten Jayawijaya,” ujarnya.

 

Editor: Oktovianus Pogau

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.