ArsipPenegakan Hukum dan HAM di Tanah Papua Hanya Mimpi Belaka

Penegakan Hukum dan HAM di Tanah Papua Hanya Mimpi Belaka

Minggu 2012-02-19 11:42:45

Pemerintah ternyata terang–terangan memperlihatkan upaya menutupi dan menyelamatkan muka akibat gagalnya implementasi Otsus. Dalam hal ini UP4B diimplementasikan secara mengejutkan pada September tahun kemarin oleh Jakarta, alih–alih istana berkomitment menata Papua dengan hati sebaliknya kekerasan yang paling mengerikan pasca Kongres Rakyat Papua III, 19 Oktober 2011 terjadi didepan mata tanpa ada yang bertanggungjawab dimuka hukum.

Muaranya sektor penegakan hukum dan HAM, Sepanjang dua belas bulan terakhir, tidak banyak oleh Pemerintah mengelaborasi dalam policy yang konkrit dan konstruktif. Apalagi kasus masa lalu (pelanggaran HAM) misalnya tidak sama sekali menjadi agenda penting oleh Pemerintah baik Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Kalangan wakil rakyat atau DPRPB (Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat) yang dipercayakan melalui Pemilu langsung justru terjerumus dalam kesalahan – kesalahan serius di awal tahun 2011 ini. Diantaranya menurut saya, pertama DPRD PB tidak pernah berpikir untuk mengagendakan guna menyatakan sikap atau keputusan politik terkait “Surat Mendagri Nomor 161/92/4824/SJ Perihal pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat”, kedua, DPRD PB telah memaksakan kemauannya dengan mengambil sikap terkait Pemilihan kepala daerah Propinsi Papua Barat tidak lagi pemilihan langsung oleh rakyat, ketiga, DPRD PB telah sekaligus membahas Raperdasus yang terdiri dari dua draft yang mengalami disintegrasi masing – masing Draft Raperdasus Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Papua Barat secara langsung serta adanya Draft Raperdasus Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Papua Barat melalui DPRD PB, keempat, DPRD PB telah secara tidak langsung mengintervensi kinerja institusi independen KPUD Papua Barat menyangkut pemilihan kepala daerah. Dan yang ke-lima, Institusi DPRD PB [legislative]telah dan sedang menunjukan itikad politik yang tidak mendukung adanya kebersamaan dengan pemerintah Propinsi Papua Barat [eksekutif] sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana berdasarkan Undang – Undang Pemerintah Daerah.

Walaupun tahun 2011 mendadak ada lembaga MRPB di Propinsi Papua Barat, lembaga ini sebaliknya mengalami stagnasi di sebuah resorth mewah yang dikelolah swasta. MRPB hanya mampu bertugas dalam memberikan suara terkait verifikasi status keaslian orang Papua pada kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua Barat Periode 2011 – 2016 yang telah kita lalui.

Ironisnya, sebelumnya lembaga ini (MRPB) adalah institusi yang ditolak oleh masyarakat, kala itu publik merasa berkehendak langsung dengan MRP sebab MRP bukanlah supra struktur Politik Pemerintah melainkan MRP adalah lembaga kultur yang berasal dan milik masyarakat. Pemerintah Pusat melalui secarik surat Mendagri Nomor 161/92/4824/SJ tertanggal 8 Desember 2010 ternyata telah membentuk lembaga ini secara rahasia, padahal pembentukan atau pemekaran MRP adalah urusan Pemerintah Daerah berdasarkan payung Undang – Undang Otsus yang diberikan Jakarta.

Hal lainnya yang terjadi yaitu, carut marutnya proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Papua Barat justru memaksa situasi keamanan dalam wilayah Propinsi Papua Barat menjadi tidak aman bagi seluruh warga. Saya sebagai staf LP3BH Manokwari juga selaku kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi menemukan bahwa sepanjang Tahun 2011 sedikitnya 15 orang warga sipil Papua dan Non-Papua telah menjadi  korban, terdapat 11 Orang meninggal dunia secara misterius, dua orang warga sipil lainnya hilang dan tidak diketahui keberadaannya di pantai SIdey – Manokwari.

Pada, Selasa 20 Desember 2011, Aksi aparat keamanan saat hendak memberikan keamanan dan ketertiban pada masyarakat Kota Manokwari pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengeketa Pilgub Jilid II Papua Barat, justru aparat malah mempertontonkan mental brutal yang sangat cowboy, hal ini terlihat dari tindakan aparat yang memaksa warga sipil dengan todongan senjata api agar menghapus gambar dokumentasi di Hand Phone warga ketika aparat melakukan pembubaran dan penangkapan paksa warga yang lakukan pemalangan jalan akibat protes putusan MK.

Peran aktor keamanan TNI/Polri dan Intelijen telah merembes masuk untuk membatasi aktifitas – aktifitas berdemokrasi warga sipil, serta  Aparat Kepolisian secara sepihak mengkalim demi ketertiban umum membatasi secara langsung maupun tidak lagsung sedikitnya 2 (dua) unjuk rasa/ Demo Damai yang dilakukan oleh warga sipil.

Kekerasan dan intimidasi kepada Jurnalis/Wartawan pun cukup marak terjadi di Tahun 2011. Roy Sibarani (Papua Barat Pos) dan Budi Setywan (Media Papua dan Kontributor Trans TV), pada kamis, 27 Oktober 2011 melalui Short Message Service (SMS), Hand Phone dengan pesan ‘Saudara saya ingatkan. Agar segera hentikan pemberitaan mengenai Kajari Manokwari. Saya tidak segan-segan menghabisi saudara. Sekali lagi saya ingatkan hentikan, saya mau turun pangkat itu urusan saya, saya tetap Kajari Manokwari. Kalian sudah sangat keterlaluan, dasar  binatang, kualat kalian’. Kasus Kedua wartawan media lokal Papua Barat ini adalah yang paling aktual setelah kontributor TV One Manokwari, Anis Das Santos perna dianiaya oknum guru SMK di Manokwari, Abdul Muin (Metro TV) dicekal oleh Staf KPU Papua Barat untuk tidak meliput pleno KPU Papua Barat, Toyib (Cahaya Papua) oleh Polres Manokwari mengalami desakan agar tidak membesar – besarkan perkara Makar, disamping itu penganiayaan lainnya dialami, Mufriadi (Top TV) di Sorong Selatan oleh pejabat Pemerintah setempat dan Duma (Cahaya Papua) dianiaya aparat saat meliput informasi di Timika pada September 2011.

Berangkat dari fakta – fakta situasi tahun 2011, menurut saya telah ada niat untuk tidak adanya dukungan Politik yang diberikan oleh Pemerintah pusat bagi terlaksananya implementasi Otsus secara baik, implementasi Unit Percepetan Pembangungan Propinsi Papua dan Papua Barat [UP4B] sebagai bukti bahwa Jakarta telah dan sedang mereduksi Otsus yang diberikannya sendiri. Sehingga Otsus dan suprastruktur Otsus tetap tidak berdaya dan Papua Barat tetap dalam kendali Pemerintah.

Disisi lain yaitu Kecenderungan menempatkan Papua pada posisi sebagai daerah rawan keamanan, mengakibatkan dominasi aktor dalam konteks pengamanan di tanah ini senantiasa signifikan, baik dalam bentuk operasi Terbuka maupun operasi tertutup (closed & secret operation) dari berbagai institusi intelijen seperti BIN, BAIS, dan lain-lain.

Sejalan dengan itu maka saya mencatat bahwa perlindungan Hak Asasi Manusia di tanah Papua menjadi sesuatu mimpi belaka. Sampai saat ini Indonesia telah meratifikasi 6 dari 7 instrumen pokok HAM intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Bentuk Perlakuan Lainnya yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Ratifikasi – ratifikasi tersebut ternyata tidak sejalan dengan kebijakan – kebijakan Pemerintah juga termasuk Pemerintah Daerah untuk Orang Asli Papua.

Prediksi Penegaka Hukum dan HAM di tahun 2012

Menurut saya Tahun 2012 sedikitnya akan menjadi prioritas pemerintah Pusat yaitu ; Pertama Implementasi program UP4B, Jakarta saat ini sedang tidak punya pilihan lain selain project UP4B. unit khusus SBY ini, akan menjadi bargaining position NKRI dalam percaturan global soal Papua. Mengapa demikian ? sebab sepanjang tahun 2011 sedikitnya ke-dua figure dunia, masing – masing Ban Kii Mon Sekjen PBB dan Hillary Clinton, sempat mengungkap keprihatinan mereka soal Hak Asasi Manusia di Papua. Dalam kesempatan kunjungan di Auckland, Selandia Baru tanggal 7 September 2011 Sekjen PBB Ban Kii Mon mengatakan, “kami (PBB) akan melakukan sesuatu untuk memastikan HAM orang Papua dihargai”. Kesempatan lainnya yang terpisah, mentri luar negri Amerika Serikat Hillary Clinton 11 Nopember 2011 di Honolulu – Hawai telah mengungkap secara terang – terang kekhawatiran Pemerintah (Amerika Serikat) akibat pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

Kedua, Wilayah Kepala Burung Propinsi Papua Barat yang notabene latar belakang pembentukanya sangat politis maka pemerintah Pusat ternyata sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa Propinsi ini wajib dipimpin oleh seorang Gubernur yang Nasionalis dan memiliki karakter pemimpin yang sudah teruji secara nasional dan mampu membuat Papua Barat senantiasa dalam kondisi aman dan tertib.

Ketiga, saat ini deployed pasukan keamanan ditanah Papua terlampau cukup banyak, tidak menutup kemungkinan pemerintah tidak mengembalikan – pasukanya ke barak tetapi akan ada pengembangan postur – postur keamanan baru di atas tanah Papua (Papua Barat juga Papua) termasuk dalam hal ini rencana pembentukan Polda Papua Barat. Saat ini LO Polda Papua Barat telah ada dan bermarkas di Manokwari .

Tabea…

*Penulis adalah advokat muda yang bekerja sebagai staf Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari – West Papua.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.