Arsip13 Dari 21 Orang Yang Ditangkap di Nimbokrang Jadi Tersangka Makar

13 Dari 21 Orang Yang Ditangkap di Nimbokrang Jadi Tersangka Makar

Senin 2014-08-18 09:34:00

PAPUAN, Jayapura — Penangkapan 21 warga sipil oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Jayapura, Papua, pada 10 Agustus 2014 lalu, di Distrik Nimbokrang, Sentani, Papua, berujung pada penahanan 13 orang menjadi tersangka.

Penasehat hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM, Olga Hamadi menjelaskan, ke-21 orang tersebut ditangkap usai mengikuti sebuah pertemuaan yang digelar di rumah salah satu warga sipil di Nimbokrang.

 

“Keterangan yang kami dapat dari delapan orang yang sudah dibebaskan, mereka mau pulang setelah pertemuaan, dan ditangkap aparat tepat diatas truk, dan mereka dibawa ke Polres Jayapura,” jelas Hamadi.

 

Dikatakan, saat itu aparat juga menangkap empat perempuan, dan satu anak kecil, namun pada 13 Agutus 2014, kelimanya sudah dibebaskan bersama tiga laki-laki dewasa lainnya.

 

“Jadi delapan orang yang dibebaskan itu Amina Dapla, Onna Gobay, Marli Mabel, Elsi Logo, Anton Gobay (anak kecil), Paulus Logo, Albert Matuan, dan Naftali Hisage, sedangkan yang lain masih ditahan dan dijadikan tersangka,” tegasnya.

 

Sedangkan, ke-13 orang yang masih ditahan, yakni, Philemo Yare, Nius Alom, Losorel Loho, Jhon Lakopo Pigai, Dabi Loho, Enos Hisage, Herman Siep, Alpiu Pahabol, Gat Mabel, Yos Watei, Ben Telenggen, dan Matius Yaung, dan Anton Gobay (orang dewasa).

 

“Kami sendiri dengar dari penyidik kalau ada 12 orang, tapi menurut keterangan mereka yang sudah bebas, yang ditahan berjumalh 13 orang, ini yang buat kami bingung, hari ini kami akan ketemu mereka di Polres dan lihat mereka dulu,” katsa Hamadi.

 

Terkait pasal yang dikenakan kepada ke-13 orang tersebut, menurut pengacara kelahiran Jayapura ini, belum bisa dipastikan, karena ia hanya baru melihat surat penahanan untuk empat orang, yakni, Philemon Yare, Loserek Loho, Dabi Loho, dan Enos Hisage.

 

“Keempat tersangka ini dikenakan pasal makar, yakni, pasal 106 KUHP jo, pasal 87 KUHP jo, dan pasal 53 KUHP. Kemungkinan akan ditambahkan pasal UU darurat juga karena ditemukan satu buah panah diatas truck,” tegasnya.

 

Menurut Olga, pasal yang dikenakan untuk sembilan tersangka lainnya kemungkinan sama, mengingat mereka ditangkap sama-sama saat melintas dengan truck di jalan.

 

“Bersama keluarga para tersangka kami akan ke Polres pagi ini, tujuannya memastikan jumlah mereka yang ditahan, termasuk melihat pasal yang dikenakan pada sembilan orang lainnya.

 

Hamadi juga mengaku, sejak awal penahanan ke-21 orang tersebut, aparat tidak memberikan akses kepada pengacara, bahkan keluarga untuk bertemu dengan mereka, padahal hak dari para tersangka dijamin dengan UU.

 

"Kami pengacara saja sejak awal dipersulit, bahkan ada kesan Polisi tidak ingin kami yang dampingi, namun karena keluarga tetap ingin kami yang dampingi, maka kami akan bawa surat kuasa dari keluarga bersama keluarga ke Polres untuk sampaikan kepada penyidik," ujar Hamadi, yang pernah menerima penghargaan internasional di bidang pengacara ini.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kapolres Sorong Kota Didesak Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan Casis Polri

0
"Akibat tindakan main hakim sendiri, saudara Zet Asikasau menderita sakit pada muka bagian depan (rahang) sebelah kiri, kepala bagian depan sebelah kiri, dan terdapat luka di bagian dada sebelah kiri, baju miliknya juga robek akibat peristiwa tersebut," jelas Ambrosius Klagilit.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.