Rabu 2014-08-06 01:00:15
PAPUAN, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, sebagai tersangka, Selasa (5/8/2014). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pengadaan dan pembangunan Detailing Engineering and Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Memberamo, Papua.
"Setelah melakukan penyelidikan berkaitan dengan pengadaan Detailing Engineering and Design Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Memberamo, Papua, dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk disimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi dan menetapkan BS sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, seperti ditulis metronews.com, kemarin.
Menurut Johan, BS disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Bersama Barnabas, KPK juga menetapkan Janes Johan Karubaba, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua dan Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi.
"Mereka juga dijerat dengan asal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," sebut Johan.
Nilai proyek tersebut, kata Johan, sebesar Rp56 miliar. "Kerugian negara yang bisa disimpulkan saat ini, Rp36 miliar,†jelas dia.
Â
MARY