ArsipStatus Orang Papua Diatur juga dalam UU Otsus

Status Orang Papua Diatur juga dalam UU Otsus

Rabu 2016-04-27 14:19:37

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam surelnya, kepada media ini mengatakan, persoalan status Orang Asli Papua (OAP) sudah diatur jelas dalam definisi hukum di Bab I Ketentuan Umum, pada pasal 1 huruf t UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Sebagaimana dirubah dengan UU No. 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang. 

 

Pasal 1 huruf t selengkapnya berbunyi: Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang lain yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

 

“Menurut pemahaman saya sebagai salah satu praktisi hukum di Provinsi Papua Barat bahwa terdapat dua pengertian hukum, yaitu Orang Ali Papua (OAP) dan orang lain yang diterima dan diakui sebagai OAP. Saya hendak mengatakan bahwa yang dimaksud dengan OAP adalah mereka-mereka yang secara etnologi, geografi, antropologi dan fakta sejarah merupakan suku-suku asli di Tanah Papua secara turun-temurun dan berasal dari rumpun ras Melanesia itulah yang disebut sebagai OAP,” tulisnya dalam surel yang diterima suarapapua.com, Rabu (27/4/2016) malam.

 

Siapa-siapa saja yang masuk dalam kategori pengertian pertama ini? Menurut Yan, mereka adalah suku-suku asli yang mendiami tujuh wilayah adat di Tanah Papua yaitu mulai dari Ha Anim, Mamberamo Tami (Mamta), La Pago, Me Pago, Saireri, Domberay dan Bomberay. Kedua wilayah terakhir adanya di wilayah administratif pemerintahan Provinsi Papua Barat saat ini.

 

“Mereka ini final adalah OAP sebagaimana dimaksud dalam pengertian pertama dari pasal 1 huruf t tersebut, yaitu berasal dari Bapak OAP-Mama OAP dan Bapak OAP-Mama non OAP,” kata Warinussy yang juga pengacara/advokad hukum.

 

“Ini pula seharusnya menjadi acuan dan patokan hukum bagi Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Barat dalam menentukan syarat OAP sebagaimana dimaksud di dalam UU Otsus Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

 

 

Editor: Arnold Belau

 

HARUN RUMBARAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

0
"Sampai saat ini belum ada ketegasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah Yahukimo. Kami minta untuk segera tangani.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.