Banyak Pihak Tolak Perppu Ormas

0
2201

YOGYAKARTA, SUARAPAPUA.com — Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ditolak banyak pihak. Perppu tersebut dikeluarkan karena menilai UU Ormas yang ada belum memadai untuk menindak ormas-ormas yang kegiatannya dianggap bertentangan dengan Pancasila, menganut paham radikalisme, dan alasan-alasan senada lainnya.

Rakyat Indonesia yang menolak telah membentuk Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas. Beberapa organisasi dan lembaga terkemuka di Indonesia bergabung dalam barisan penolakan: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), The Indonesian Human Rights Monitor (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Politik Rakyat, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Amnesty International Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Legal Roundtable (ILR), Institut Demokrasi, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan Human Rights Working Group (HRWG).

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

Dalam pernyataan sikap bersama yang telah dikeluarkan koalisi ini, mereka menulis, sebenarnya pemerintah tidak perlu membentuk Perppu Ormas karena pengaturan tentang Ormas sudah diatur dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013.

“Di dalam undang-undang tersebut pemerintah dapat membubarkan ormas melalui mekanisme peradilan jika dianggap melanggar UU Ormas. Dengan demikian, tidak ada kekosongan hukum bagi pemerintah jika ingin membubarkan Ormas yang melanggar undang-undang,” tulis mereka.

Koalisi menilai, penerbitan Perppu Ormas yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas adalah masalah yang serius. Hal ini, menurut mereka, dapat menimbulkan kesewenang-wenangan negara dalam membubarkan ormas seenaknya. Dikembalikannya otoritas pembubaran ormas kepada pemerintah, dan tidak melalui mekanisme peradilan akibat terbitnya Perppu Ormas dinilai sebagai langkah mundur karena hal itu sama dengan pembubaran ormas pada masa Orde Baru yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1985.

ads

“Pembubaran Ormas oleh pemerintah mengabaikan setidaknya prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pembubaran oleh pemerintah mengabaikan mekanisme check and balance, sehingga berpotensi sewenang-wenang (abuse of power) karena menjadi otoritas subjektif pemerintah. Apabila memang pemerintah berdalih bahwa pengaturan tentang ormas ada dalam wilayah administrasi negara, sehingga asas contrarius actus itu diperlukan, maka sebagai konsekuensinya pengaturan tersebut tidak mengatur sanksi pidana. Sementara di dalam Perppu (Nomor 2 Tahun 2017) mengatur sanksi pidana,” lanjut Koalisi menjelaskan.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Koalisi melihat Perppu ormas sebagai sebuah ancaman. Hal ini dikarenakan pembubaran ormas oleh pemerintah akan memberangus kebebasan berserikat dan berkumpul, sehingga menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan negara hukum. Padahal, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

“Kebebasan ini sangat terkait erat dengan kebebasan dan hak asasi lainnya, seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi, berkumpul, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Perppu Ormas akan menjadi ancaman bagi seluruh gerakan masyarakat sipil baik itu organisasi buruh, organisasi petani, organisasi jurnalis, kelompok anti-korupsi, kelompok pegiat HAM, kelompok pejuang tata pemerintah yang demokratis, dan organisasi lainnya karena pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat sipil dengan alasan-alasan yang karet dan adanya sanksi pidana,” tulis Koalisi.

Rakyat Papua: Ada Perppu atau Tidak, Sama Saja

Banyak pihak di Papua juga kuatir. Kekuatiran tersebut telah disampaikan dalam banyak bentuk, antara lain karena berpikir, organisasi-organisasi sipil kemasyarakatan di Papua akan ikut dibredel pemerintah berlandaskan Perppu ini.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Pimpinan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor F. Yeimo menanggapinya dingin. Bagi Yeimo, ada atau tak ada Perppu, orang Papua bersama organisasi sipil-kemasyarakatan yang dibangun selalu dihancurkan, orang-orangnya dibantai.

Sebagai pemimpin KNPB yang adalah salah satu organisasi beranggotakan rakyat Papua dengan tujuan memperjuangkan kemerdekaan Papua, Perppu ormas bukan merupakan sebuah produk kolonial yang harus dilawan.

“Tanpa Perppu itu pun orang Papua sudah dibantai atas nama NKRI. Perppu itu adalah bukti nyata produk hukum kolonial yang akan kami lawan terus. Karena hukum kolonial bukan domainnya bangsa Papua yang sedang berjuang dibawah subjek hukum Internasional,” tegas Yeimo.

Menurutnya, organisasi perjuangan bangsa Papua tidak perlu tunduk, apalagi terdaftar dalam domain hukum kolonial. “Organisasi perjuangan bangsa Papua tidak perlu terdaftar dan tunduk dibawah kendali hukum kolonial Indonesia. Bila hukum adalah penindasan, tak layak kita mematuhinya. Lawan. Hancurkan. Kita layak bebas tanpa penindasan,” tegas Yeimo yang juga salah satu tim kerja ULMWP dalam negeri ini.

 

Pewarta: Bastian Tebai

Artikel sebelumnyaGroup Band Asal Papua Yang Populerkan Reggae di Indonesia?
Artikel berikutnyaBesok, Obby Kogoya akan Jalani Sidang Putusan