PBH Cenderawasih Persoalkan Hak Tenaga Honorer

0
3883

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Banyaknya tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan dengan ketidakjelasan hak-hak sebagaimana layaknya diterima, hingga sejauh ini belum ada solusi yang tepat lantaran tidak ada kebijakan dari pemerintah.

Yulius Lala’ar, direktur Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Cenderawasih menilai kenyataan tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut pemenuhan hak hidup warga negara. Untuk itu, pemerintah harus bijak menyikapinya dengan salah satunya adalah menerbitkan peraturan sebagai dasar hukum dalam memberi perlindungan hak-hak tenaga honorer.

Menyikapi adanya kisruh terkait tenaga honorer yang tidak mendapat kepastian hukum dalam hal jaminan negara untuk memenuhi hak mendapat pekerjaan untuk hidup, pihaknya telah membuka posko pengaduan dari para tenaga honorer sebagai warga negara yang bekerja pada struktur pemerintahan negara. Juga mendesak kepada pemerintah agar membentuk peraturan tentang hak-hak tenaga honorer.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

“Selama ini tidak ada satupun peraturan yang memberikan perlindungan hak bagi tenaga honorer mengakibatkan ketidakjelasan hubungan hukum, hak-hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja serta tidak adanya perlindungan sosial bagi tenaga honorer,” ungkapnya melalui siaran pers tidak lama ini di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Diakuinya selama ini terdapat dua aturan yang mengatur tentang hubungan hukum ketenagakerjaan yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 2013 yang mengatur tentang hubungan kerja keperdataan dan Undang-undang tentang kepegawaian yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang-perorang dengan negara sebagai pekerja negara.

ads

“Kedua undang-undang tersebut tidak ada satupun yang mengatur tentang pegawai honorer sebagai tenaga kerja yang bekerja untuk negara, tetapi tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

Lembaga yang konsern pada penegakan hukum, HAM dan demokrasi ini membeberkan realitas bahwa pegawai honorer bekerja sepanjang waktu, sementara mereka sama sekali tidak mendapatkan upah yang layak, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 Undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) yang berbunyi: “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan khususnya menjamin: (a) Bayaran yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya: 1. Upah yang adil dan imbalan yang sesuai dengan pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, khususnya bagi perempuan yang harus dijamin kondisi kerja yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. 2. Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini”.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Hal tersebut dianggap sebuah tindakan negara melanggar hak asasi manusia khususnya hak-hak ekonomi sosial dan budaya yang dilakukan dengan mempekerjakan tenaga honorer dengan bayaran yang jauh dari layak dan tanpa perlindungan sosial berupa jaminan atas pensiun, jaminan atas kecelakaan dan keselamatan kerja serta jaminan atas kesehatan.

Berangkat dari fakta demikian, PBH Cenderawasih membuka posko pengaduan kepada semua tenaga honorer yang dilanggar hak-haknya sebagai warga negara dan hak-haknya sebagai tenaga honorer demi tegaknya keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Pengaduan disampaikan ke kantor PBH Cenderawasih, alamat Jalan Pasar Baru Sentani, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Telepon 082398660005, e-mail: [email protected].

Pewarta: Redaksi

Artikel sebelumnyaPembubaran Diskusi dan Rasisme Orang Papua
Artikel berikutnyaPilkada Paniai 2018: Kemenangan MN-OG, Kemenangan Rakyat