BeritaTanggapi Perang Nduga, Ini Sikap Mahasiswa IKB-PMPJ Jawa-Bali

Tanggapi Perang Nduga, Ini Sikap Mahasiswa IKB-PMPJ Jawa-Bali

Peta Kabupaten Nduga, Papua. (google map)

YOGYAKARTA, SUARAPAPUA.com — Pengurus Ikatan keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Se-Pengunungan Jayawijaya: Kabupaten Jaya Wijaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Nduga dan Lani Jaya (IKB-PMPJ) seluruh Jawa-Bali, Demy Daby dan Alex Kalilagom mendesak negara melalui media, pernyataan-pernyataan petinggi negara, dan semua pihak untuk menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat Nduga dan melihat konflik Nduga secara menyeluruh.

Hal ini disampaikan oleh mereka di sela-sela kegiatan seminar dan natal bersama IKB-PMPJ seluruh Jawa-Bali di Yogyakarta, 13/12/2018 lalu.

Dalam agenda perayaan seminar, perayaan natal dan tahun baru bersama itu, mereka juga menggelar sesi penyalaan lilin dan pembacaan pernyataan sikap yang terdiri dari enam poin.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Pertama, mendukung penuh pernyataan Gubernur papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, ELSAM, pimpinan-pimpinan gereja di papua, untuk mendesak negara menarik militer, TNI dan Polri dari Nduga.

Kedua, mahasiswa mendesak negara menghentikan operasi dan menerukan penarikan dengan segera TNI/Polri yang meresahkan dan menakuti rakyat Nduga dan pegunungan tengah pada umumnya.

Tiga, mendesak kepada semua pihak yang prihatin dengan kondisi nduga untuk mendesak negara Indonesia agar mau membuka akses bagi jurnalis lokal, nasional dan internasional untuk memberitakan konflik Nduga saat ini secara independen dan langsung dari lapangan.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Segera buka akses jurnalis asing maupun lokal untuk masuk meliput peristiwa di Nduga, Papua,” tulis mahasiswa melalui pernyataan tertulis mereka yang diterima suarapapua.com, Kamis (03/01/2018) pagi.

Empat, mahasiswa mendesak negara, media-media nasional dengan pemberitaan-pemberitaan, statemen, yang dikeluarkan berdasar pada fakta-takta sepihak yang bias negara dan militer Indoensia, untuk menghentikan upaya kriminalisasi, diskriminasi, dan penggiringan opini publik untuk tujuan politis dan ekonomis atas Papua.

Lima, mahasiswa minta hentikan pembangunan jalan Trans Papua selama masyrakat Nduga belum aman dan dan dievakuasi atau balik ke kampung halaman. Harena hingga saat ini, mayoritas warga Nduga ada di hutan-hutan belantara, melarikan diri karena ketakutan tragedi pembantaian atas rakyat Nduga tahun 1977-1978 terulang lagi.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Enam, mahasiswa mendesak segera buka akses penerbangan ke dan dari Distrik Mapenduma, Mugi dan Yigi bagi penumpang umum. Karena hingga saat ini, militer Indonesia masih memblokade dan menutup rapat Nduga dari semua akses baik darat dan udara.

Pewarta: Bastian Tebai

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.