WAMENA, SUARAPAPUA.com— Unit Satuan Narkoba Polres Jayawijaya dan Anggota Polsek Kota Wamena mengamankan seorang pengguna Narkoba berjenis sabu-sabu seberat 0,70 gram di jalan SD Percobaan Wamena pada, Sabtu (14/3/2020).
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen, mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan seorang supir taksi bernama Joko Prihantoro atas kepemilikan Narkoba berjenis sabu-sabu dan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dikenakan undang-undang No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Pasal yang dipersangkakan, Primer Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancamana hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak Rp8 milyar,” kata Kapolres Rumaropen di Mapolres Jayawijaya, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Bendahara BPDB Jayawijaya Jadi Tersangka Korupsi
Selain itu kata Kapolres, berdasarkan keterangan awal dari tersanga pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku kedua kepemilikan sabu-sabu di Wamena yang ada dalam pantauan pihaknya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Narkoba Polres Jayawijaya, Iptu.Angky Viktor Wally, mengakui kasus transaksi narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan kasus pertama di tahun 2020.
“Sebelumnya memang ada, namun terakhir ada satu di bulan Desember tahun 2019, dan pada awal 2020 kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Wamena, terus ada ganja juga satu kasus dan sekitar 12 kasus itu Miras,” kata Iptu.Wally.
Terkait informasi atas keberadaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kata Wally, itu pengembangan informasi dari Jayapura, termasuk ada fotonya dan kemudian dikembangkan di Wamena lalu melakukan penangkapan.
Selanjutnya katanya, tersangka yang sudah diamankan akan ditahan dan diproses lebih lanjut.
Pewarta: Onoy Lokobal
Editor:Elisa Sekenyap