Bendahara BPDB Jayawijaya Jadi Tersangka Korupsi

0
1476

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, mengatakan berkas penggelapan dana, tersangka Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jayawijaya berinisial EA sudah P-21.

“Kasus tersebut masuk dalam tahap P-21, sudah lengkap. Kita tunggu perintah Jaksa tahap dua, berarti orangnya dan barang bukti kita serahkan ke Jaksa untuk menindaklanjuti atas tersangka Bendahara di BPBD Jayawijaya ini,” ungkap Dominggus, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2020)

Baca Juga:  ASN dan Honorer Setiap OPD di Paniai Dibekali Ilmu Protokoler dan Menulis

Kapolres mengatakan, kasus penyalahgunaan atau korupsi anggaran Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) Jayawijaya tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 400 juta lebih.

“Korupsi yang terjadi pada tahun 2015 ini, baru dinyatakan P-21 di tahun 2020 setelah pengumpulan barang bukti, bahan keterangan selama kurang lebih tujuh tahun,” ujarnya.

Jadi, menurutnya, P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Artinya perkara itu sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

ads
Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Dia mengatakan, kedepannya kasus-kasus korupsi akan menjadi perhatian Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya.

“Jadi bukan saja masalah pencurian sepeda motor yang kita perhatikan, tetapi kasus korupsi, penyalahgunaan anggaran negara itu menjadi perhatian kami,” tegas Rumaropen.

Sementara itu, Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua mengaku belum mendapat laporan dari penegak hukum terkait dugaan korupsi yang terjadi di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Kami belum dapat laporan terkait itu,” katanya, melalui via seluler saat dihubungi wartawan.

Pewarta: Onoy Lokobal

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaIni Syarat FFP ke-IV di Wamena
Artikel berikutnyaKepala Suku Mpur Didesak Cabut Rekomendasi untuk Paul Baru