Bayi dari Ibu PDP Covid19 di Wamena Meninggal Usai Dilahirkan

0
1381

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Pelaksana tugas Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono mengatakan Seorang ibu hamil di Wamena yang telah dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), telah melahirkan anak yang dikandungnya namun pada Rabu (25/3/2020) pagi anaknya dinyatakan meninggal dunia dan kondisi pasien PDP di rumah sakit Wamena dalam kondisi stabil.

Ia menjelaskan, karena umur kandungan antara 24-26 minggu, sehingga bayinya lahir premature dan meninggal.

“Berat badan bayinya hanya 1,2 kilogram, pada saat dilahirkan dalam posisi tidak menangis, kondisi paru-paru belum bisa merespon terkait dengan pernapasan sehingga hanya bisa bertahan selama satu hari, dan pada hari ini bayi tersebut meninggal dunia,” kata Tinggal Wusono kepada wartawan di Wamena, Rabu (25/3/2020) sore.

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

Secara prosedur, kata dia, tenaga medis yang menangani pasein tersebut dilakukan secara baik, baik dari incubator bagi bayi dan fasilitas lain telah disiapkan dan di ruang isolasi rumah sakit. Karena murni kehamilan pasien tersebut belum cukup umur, sehingga bayi masih sangat kesulitan untuk melakukan pernapasan karena posisi paru-paru belum normal sehingga tidak tertolong.

“Setelah melahirkan seorang pasien dalam pengawasan itu dalam keadaan stabil suhu badan turun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 41 derajat celcius, harapan kita yang bersangkutan semakin menunjukan kesehatan yang membaik,” katanya.

ads
Baca Juga:  Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

Setelah anak yang dikandungnya tersebut dinyatakan meninggal, dilakukan dengan prosedur pemakaman sesuai anjuran Covid-19 yang dilakukan oleh petugas medis dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap.

“Jenazah langsung dari rumah sakit menuju pemakaman umum tidak dibawa lagi ke rumah duka. Prosesnya pun dilakukan sesuai petunjuk pemakaman yang dianjurkan, meski baik ibu maupun anaknya belum dinyatakan positif karena belum dilakukan pengambilan sampel,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Jayawijaya, drg. Gabriel Yusrianti Handayani saat dihubungi menjelaskan pasien tersebut harus dilakukan proses persalinan secepatnya karena kondisinya yang tidak memungkinkan.

Baca Juga:  Badan Pelayan Baru Jemaat Gereja Baptis Subaga Wamena Terbentuk

Katanya, pada Senin, 22 Maret 2020 pasien tersebut mengalami panas yang cukup tinggi sampai 40,1 derajat sehingga tidak baik untuk situasi kehamilannya, sehingga harus dilakukan tindakan pra persalinan.

“Pasien tersebut sempat alami kontraksi, sehingga kondisinya bayi dalam kandungannya memang sudah tidak dapat dicegah untuk keluar dari rahim sang ibu,” katanya.

“Meski persalinan secara normal, namun umur kehamilan ibunya baru 26 minggu dimana seharusnya 36 minggu bayi dapat lahir, sehingga organ tubuh bayi belum tumbuh dengan sempurna seperti paru-parunya, hal itulah yang membuat bayinya tidak bisa bertahan hidup,” katanya.

Pewarta: Onoy Lokobal

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMUI Jayawijaya Imbau Umat Muslim Ibadah di Rumah
Artikel berikutnyaPapua Barat Berlakukan Pembatasan Sosial Hingga 9 April