Papua Barat Berlakukan Pembatasan Sosial Hingga 9 April

0
1617

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com— Setelah ditemukan dua orang positif. Pemerintah Provinsi Papua Barat langsung menyatakan dari status siaga darurat naik level ke tanggap darurat bencana non alam pandemi Disease Virus corona (covid-19).

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan mulai hari ini, Jumat 27 maret 2020 Papua barat status tanggap darurat dan pembatasan sosial selama 14 hari hingga tanggal 9 april 2020 mendatang dan akan ditinjau kembali statusnya.

“Mulai hari ini saya nyatakan papua barat status siaga darurat menjadi status tanggap darurat,” ujarnya dalam konferensi pres di sekretariat satgas Covid-19 di salah satu hotel di Manokwari, Jumat, (27/3/2020).

Dominggus menjelaska, gugus tugas percepatan pencegahan dan pengendalian risiko penularan infeksi dan gugus Tugas percepatan dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid19 Provinsi Papua Barat dan gugus tugas atau Satgas Covid19 kabupaten kota se-Papua Barat untuk segera melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19 semaksimal mungkin.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Selain itu, kata dia, pencegahan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud di atas diantaranya, Penduduk yang bukan ber KTP Papua Barat dilarang masuk ke wilayah Provinsi Papua Barat dan penduduk yang ber KTP Papua Barat juga dilarang ke provinsi lain kecuali urusan yang sangat penting dan penduduk kabupaten kota di wilayah Provinsi Papua Barat dilarang melakukan kunjungan antar kabupaten kota kecuali urusan yang sangat penting dan urgent.

ads

“Penduduk Kabupaten kota di wilayah Provinsi Papua Barat dilarang melakukan kunjungan antara Kabupaten kota kecuali urusan yang sangat penting dan urgent. Mulai hari ini kami nyatakan masyarakat beraktifitas di rumah.  Kami mihta masyarakt agar menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas dan benar,” imbaunya.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Ia menambahkan, semua penduduk di Papua Barat diwajibkan melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana covid19. Gugus tugas atau satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum di wilayah hukum masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak Lockdown, Akses Tetap Normal

Gubernur mengatakan, akses kapal laut dan airport tetap berjalan normal dengan catatan penumpang memiliki KTP papua barat.

“Kapal laut kemarin terakhir. Yang bukan KTP papua barat tidak boleH masuk begitu pun sebaliknya dilarang keluar. Dan antara kabupaten kota dari dan ke kita larang kecuali tugas kedinasan atau hal yang urgen,” katanya.

Menurut dia, Papua Barat tidak bisa lockdown sebab kita masih butuh Jakarta.

“Kita tidak punya faskes yang cukup baik alat pelindung diri (APD) dan obat-obatan, makanan dan lain-lain untuk itu kita butuh pasokan dari luar jadi akses tetap normal kapal barang dan akses pesawat yang angkut barang hanya kapal dan pesawat penumpang yang kita batasi,” jelasnya.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Tornagogo Sihombing. (Charles Maniani-SP).

Terkait pernyataan sikap gubernur, Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Tornagogo Sihombing menegaskan, pihaknya mendukung penuh kerja Satgas dan tim percepatan penanganan Covid19 di Papua Barat dan Polda sudah mengikuti perintah maklumat kapolri.

“Kesadaran masyarakat paling penting. Jadi mulai sekarang baik di tempat keramaian atau orang yang berkumpul tentu Polisi akan mengingatkan agar harus bubar dan mereka harus ada di rumah saja. jadi kalau melawan kita akan tegaskan berdasarkan maklumat kapolri,” tegasnya.

 Pewarta : Charles Maniani

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaBayi dari Ibu PDP Covid19 di Wamena Meninggal Usai Dilahirkan
Artikel berikutnyaPemkab Manokwari Batasi Jam Jual Beli