Pemkab Manokwari Batasi Jam Jual Beli

0
1635

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com— Pemerintah daerah Kabupaten Manokwari mengeluarkan aturan jam aktivitas untuk seluruh pelaku usaha demi mencegah menularnya pandemi disease virus corona (covid19).

Surat edaran terdana Bupati Demas Paulus Mandacan, nomor :510/402 dengan tegas membatasi waktu aktivitas para pelaku usaha.

Diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha baik pasar, kios dan toko,  pedagang kaki lima, pusat kuliner caffe dan distributor agar memerhatikan ketentuan waktu jual beli yang diberlakukan. Jam buka dan tutup.  Waktu Indonesia Timur (WIT). Apabila pembeli dan penjual tidak aturan batas waktu yang ditetapkan dibawah ini maka akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.

  1. Pasar Wosi mulai buka jam 6:00 WIT sampai jam 14:00 WIT.
  2. Pasar Sanggeng buka mulai buka jam 9:00 WIT sampai jam 15:00 WIT.
  3. Kios-kios (Lapak) diluar pasar mulai buka jam 6:00 WIT sampai 15:00 WIT.
  4. Toko-toko diluar area pasar mulai buka jam 9:00 WIT sampai 15:00 WIT.
  5. Toko ritel dan Mall jam buka mulai 9:00 WIT sampai 20:00 WIT.
  6. Rumah makan, Restoran jam mulai 9:00 WIT sampai 15:00 WIT. Bagi rumah makan dan restoran yang tidak menyediakan tempat duduk bagi pemerintah (social distanching) maka menyarankan kepada pembeli agar makanannya dibawah pulang.
  7. Pusat kuliner (baik tradisional maupun modern) caffe mulai di buka jam 17:00 WIT sampai 20:30 WIT.
  8. Distributor mulai aktivitas jam 9:00 WIT sampai 16:00 WIT.
Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Surat edaran tersebut berlaku sejak dikeluarkan tanggal 27 maret 2020 dan berakhir akan ada pemberantauan selanjutnya.

Berikut surat edaran yang tertuang diatas :

ads

Pewarta : Charles Maniani

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPapua Barat Berlakukan Pembatasan Sosial Hingga 9 April
Artikel berikutnyaYonas Yewen: Gubernur Papua dan PB Harus Selamatkan Orang Papua