Kabupaten Mimika Terapkan Karantina Wilayah

0
1725

JAYPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua mulai menerapkan karantina wilayah. Keputusan tersebut diambil untuk memerangi penyebaran Covid-19 di Timika.

Karantina wilayah telah diberlakukan sejak 16 April dan akan berakhir – dan atau diperpanjang lagi – pada 23 April mendatang.

Eltinus Omaleng, Bupati Kab. Mimika kepada wartawan di Timika menjelaskan, Status Siaga untuk kab. Mimika ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat.

“Ini sudah ada kesepakatan bersama Bupati, wakil bupati, sekda ketua DPR,  Forkopimda dan Para Opd. 16 – 23 April sebelum masuk dalam masa PSBB kami akan lebih tegas. Masyarakat yang selama ini abaikan imbauan dari pemerintah harus sadar diri dan bersama-sama perangi virus ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Kata dia, pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh kota timika supaya bersama memutuskan benang penyebaran covid-19.

ads

“Kami juga tau beberapa aspek yang masuk. Untuk kasus pertama, kedua dan ketiga punya riwaya perjalanan dari surabaya, makasar dan Jakarta. Dengan diadakannya karantina wilayah kita mau lihat betul-betul untuk di dalam kabupaten mimika sendiri,” teranganya.

Dengan diberlakukannya karantina wilayah, akan diterapkan pembatasan jalan dari distrik ke distrik.  Jalan antar distrik akan dipalang.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

“Kami mau masyarakat tetap di rumah dan tidak menyeberang atau lakukan perjalan ke distrik lain. Dengan diadakanya karantina wilayah ini agar kita bisa penyebaran virus. Setelah masa karantina ini selesai, kami akan lihat, kalau masih ada penyebaran dan penambahan orang yang  terpapar virus, kami akan pikirkan untuk lakukan PSBB di Timika,” ujarnya.

Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob, pembatasan sosia berskala besar ini bukan barang baru.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

“PSBB ini kita sudah lakukan dengan pembatasan sosial, sekolah dari rumah, kerja dari rumah dan itu semua sudah kami lakukan. Kami juga sudah batasi jam kerja masyarakat sampai jam 2.”

“Tapi itu semua masih sebatas kita himbau , tetapi PSBB kita turun kita akan lakukan sanksi , sanksi sudah jelas sudah ada dalam undang-undang PP NO 21 tahun 2020 dan juga menjadi kemenkes no 9 tahun 2020 Ketika dapat yang melangar aturan kita sanksi,” tegasnya.

Pewarta: Hendrik Rewapatara

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaUpdate 17 April, 89 Orang Positif Corona di Papua
Artikel berikutnyaAlm. John Warijo di Mata Aktivis Pemuda