Pemprov PB Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait PT Wanagalang Utama

0
2002

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat, MRPB, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Maybrat untuk pro aktif melakukan upaya perlindungan terhadap hak masyarakat adat suku Aisnak, Distrik Aifat Timur Selatan Jauh Maybrat dan distrik Moskona Selatan Teluk Bintuni dalam kasus pembalakan kayu oleh perusahaan (HPH) PT. Wanagalang Utama.

Desakan tersebut disampaikan 25 organisasi masyarakat sipil di Papua dan Papua Barat. Koalisi juga mendesak pemerintah setempat segera membentuk tim khusus pencari fakta.

Koalisi mendapatkan informasi bahwa masyarakat adat setempat mengeluhkan keberadaan dan aktivitas PT. Wanagalang Utama. Dimana utamanya belum sepenuhnya memenuhi hak masyarakat, terkait pemberian kompensasi nilai kayu yang tidak adil dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

“Berdasarkan dokumen surat perjanjian dan kesepakatan tahun 2017 dan 2018, antara perwakilan masyarakat adat di kampung Aisnak, distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dengan pihak perusahaan PT. Wanagalang Utama,” tulis koalisi dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com pada Kamis (30/4/2020).

Dejelaskan, awalnya, perusahaan pembalakan kayu (HPH) PT. Wanagalang Utama melakukan operasi penebangan hasil hutan kayu di wilayah masyarakat adat yang berada di Dusun Aisnak, Distrik Aifat Timur Selatan Jauh, Kabupaten Maybrat, hingga ke Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

ads
Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

Penetapan nilai kompensasi kubikasi jenis kayu merbau dan jenis kayu non merbau masih dibawah ketentuan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014  dan besaran nilainya tidak adil, sebagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan dari harga jual di pasar.

Ketidakadilan itu membuat buruknya sistem pembagian manfaat, maupun rendahnya penghormatan korporasi terhadap hak masyarakat adat setempat menimbulkan ketegangan dan pertentangan keras, yang kemudian diduga perusahaan mengundang aparat keamanan Brimob dalam pengamanan bisnis dan diduga berdampak pada ditemukannya anggota Brimob terluka dan meninggal di camp perusahaan PT. Wanagalang Utama.

“Kami menilai pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) belum tanggap dan melakukan pengawasan sepenuhnya terhadap aktifitas perusahaan, untuk mencegah dan mengendalikan hal-hal yang tidak dikehendaki dan melanggar hukum, serta senantiasa melindungi hak-hak masyarakat adat,” tutur koalisi.

Dikatakan, demikian pula lembaga sertifikasi yang cenderung mengabaikan permasalahan pengelolaan hutan dan kegagalan korporasi menghormati hak-hak masyarakat adat, dengan hanya tergantung pada informasi perusahaan.

Kini, aparat TNI dan Polri melakukan operasi keamanan pada kampungkampung di Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni, dengan dalih pengejaran terhadap oknum tertentu yang diduga sebagai pelaku kekerasan dan perampasan senjata korban aparat Brimob (alm).

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Operasi tersebut menggunakan pendekatan keamanan, penangkapan dan cara kekerasan dengan korban warga sipil, serta pengrusakan harta benda, yang  menimbulkan keresahan dan masyarakat mengungsi ke hutan, hal-hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan HAM (Hak Asasi Manusia) sebagaimana tertuang dalam Undang Undang 5/1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Undang Undang 12/2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak hak sipil dan politik serta Undang Undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” terangnya.

Berdasarkan latar belakang tersebut, koalisi meminta:

  1. Gubernur Provinsi Papua Barat, Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, bersama Bupati dan DPRD di wilayah pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Maybrat, untuk segera pro aktif melakukan upaya perlindungan hak masyarakat adat Moskona dalam kasus perusahaan (HPH) PT. Wanagalang Utama dan segera membentuk Tim Khusus Pencari Fakta yang melibatkan organisasi keagamaan dan independen, untuk menyelidiki, mengungkap dan mengupayakan penyelesaian hukum kasus kekerasan dengan adanya aktifitas perusahaan PT. Wanagakang Utama.
  2. Kepada Kapolda Provinsi Papua Barat dan Pangdam Kasuari untuk menghentikan operasi-operasi yang melibatkan aparat TNI dan Polri, yang dilakukan dengan cara kekerasan dan meresahkan masyarakat sipil; dan segera melakukan upaya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Kepala Dinas kehutanan Provinsi Papua Barat segera melakukan penilaian dan pemeriksaan secara terbuka dan bertanggung jawab terkait dugaan pelanggaran hukum terkait kewajiban perusahaan PT. Wanagalang Utama dalam memenuhi dan menghormati hak masyarakat adat setempat, serta memberikan sanksi yang adil.
Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

25 organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah: 1. Perkumpulan Panah Papua; 2. Papua Forest Watch; 3. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat; 4. Koalisi LSM Papua Barat; 5. Himpunan Pemuda Moskona (Hipmos); 6. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Papua; 7. SKP KAMe .8. KPKC Sinode GKI di Tanah Papua 9. Yayasan Anak Dusun Papua (Yadupa) 10. Perhimpunan Bantuan Hukum(PBH) Cendrawasih 11. Aliansi Demokrasi untuk Papua ( AlDP) 12. ELSHAM Papua 13. Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua 14. Dewan Masyarakat Adat Momuna 15. KontraS Papua 16. Pemuda Katolik Teluk Bintuni 17. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua 18. Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua 19. Himpunan Mahasiswa Aifat Timur Yogyakarta 20. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sorong Raya 21. Perhimpunan Bantuan Hukum untuk Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong 22. Solidarity of Indigenous Papuan (SIP) 23. Sajogyo Institute 24. Perkumpulan Mnukwar Papua 25. Perkumpulan Belantara Papua

Pewarta: Ardy Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaULMWP Chair: Remember the day Indonesia illegally invaded our country
Artikel berikutnya1 Mei 1963: Keberhasilan Bagi Indonesia dan Malapetaka Bagi Rakyat Papua