Aliknoe Bersaudara dan Pende Mirin Divonis 9 Bulan Penjara

0
1542

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Setelah menjalani sidang yang cukup melelahkan selama empat bulan sejak Kamis (14/2/2020) lalu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari kembali memvonis Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe selama sembilan bulan penjara, sebagai terdakwa unjuk rasa damai pada 3 September 2020. 

Ketiganya telah mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Sonny Alvian Blegoer Laoemoery dalam acara sidang terbuka untuk umum.

Tim Penasihat Hukum Ketiga Terdakwa, Yan Christian Waribussy mengatakan, Majelis Hakim cenderung sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan ketiga JPU.

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Majelis Hakim, Sony B. Loemoery menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan ketiga JPU. Yaitu secara bersama-sama di muka umum telah dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah. Sebagaimana diancam dalam Pasal 160 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

“Ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dipotong seluruhnya dari tahanan sementara yang dijalani ketiga terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat,” kata Warinussy kepada suarapapua.com Kamis (4/6/20) malam.

ads

Kata dia, kendatipun dalam nota pembelaan, pihaknya meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan.

“Kami menilai sesuai fakta persidangannya Erik Aliknoe dan kedua temannya itu, sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersirat dalam keempat dakwaan JPU,” ujarnya.

Baik itu Erik, Pende maupun Yunus selaku terdakwa, kata Yan, kami sebagai Tim Penasihat Hukumnya serta JPU, sama-sama telah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Aksi di Dua Tempat, Pleno Suara Kabupaten Tambrauw Sempat Ricuh

Sebelum menutup sidang siang kemarin, kata dia, Ketua Majelis Hakim, Sonny Laoemoery mengatakan “kalian para terdakwa baik-baik di dalam tahanan ya? Minggu depan kalian bertiga sudah bisa bebas”. Kemudian Hakim menutup sidang dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali sebagai tanda sidang selesai atau ditutup.

Sidang tersebut dihadiri kerabat keluarga para terdakwa, anggota intelijen, satuan TNI/Polri serta para jurnalis dari media cetak, online dan elektronik.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaFestival Film Papua ke-4 Batal Digelar Tahun 2020
Artikel berikutnyaIndonesia dan Rasisme Terhadap Rakyat West Papua