Antar Peti Kosong di Kejati Papua, Mahasiswa: RIP Hukum Indonesia

0
2088

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dalam rangka menuntut pembebasan tujuh tahanan politik (Tapol) Papua di Kalimantan Timur, Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua (SMRP) menggelar aksi sekaligus mengantarkan peti kosong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, sebagai bentuk kekecewaan seluruh rakyat Papua terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

Iche Murib, Koordinator Aksi menyatakan mulai dari penangkapan, pemindahan dan proses persidangan sampai pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebagaimana telah dikeluarkan pada 5 Juni 2020, dinilai sangat tidak adil dan masih terjadi diskriminasi rasial terhadap orang Papua.

“Itu sangat memberatkan hukuman terhadap tujuh Tapol Papua dengan ancaman 17 tahun penjara untuk Tn. Buchtar Tabuni, 15 tahun penjara untuk Tn. Agus Kosay dan Steven Itlay, kemudian 10 tahun penjara untuk Alexander Gobay dan Ferry Kombo serta 5 tahun penjara untuk Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin,” ujar Iche Murib Jumat (12/6/20).

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Iche menjelaskan, semua tuntutan hukuman sangat tidak adil terhadap rakyat Papua. Sebab, kata Iche, jika dibandingkan dengan pelaku ujaran rasis di Surabaya atas nama Andria Adiansyah (terdakwa ujaran kebencian hanya di vonis 10 bulan penjara), kemudian penyebar informasi hoax dan provokasi atas nama Tri Susanti hanya divonis 7 bulan penjara.

Selanjutnya, Syamsul Arifin seorang PNS, dan seorang lainnya anggota TNI atas nama Unang Rohana yang meneriakkan kata “Monyet” kepada para mahasiswa Papua. Berdua hanya divonis masing-masing 3 dan 1 bulan penjara.

ads

Sangat ironis hukum di negara ini terhadap orang Papua. Sebab kata dia, hingga saat ini masih banyak tahanan politik Papua yang ditahan dimana-mana usai memuncaknya isu rasisme di masyarakat publik beberapa waktu lalu.

“Salah satunya termasuk Kepala Biro Politik ULMWP, Tn. Bazoka Logo yang ditahan sejak tanggal 15 Agustus 2019 lalu, yang sampai saat ini telah terancam terjangkit virus corona dalam rumah tahanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Semua hal ini telah menjadi tontonan publik baik secara local, nasional maupun internasional, bahwa hukum di Indonesia selalu tidak adil terhadap orang Papua di mana saja mereka berada dalam wilayah hukum Indonesia.

Solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua saat mengantarkan peti kosong yang bertuliskan RIP Hukum NKRI di Kejaksaan Tinggi Papua (Elias Madai for SP)

Oleh sebab itu, kata Iche, dalam kesempatan ini kami yang bersolider dalam Solidaritas Mahasiswa Dan Rakyat Papua (SMRP), atas nama semua makhluk yang hidup di atas tanah Papua, hari ini datang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk mengantarkan peti kosong yang menyatakan hukum negara Indonesia telah bersama pancasila, demokrasi dan undang-undang.

“Segera bebaskan 7 Tapol Papua di Kalimantan Timur, termasuk tuan Bazooka Logo di Jayapura dan seluruh tahanan politik Papua lainnya di Indonesia tanpa syarat.
Rakyat Papua hari ini sedang gelisah melihat segala bentuk ketidakadilan hukum yang sedang berlangsung terhadap orang Papua di Indonesia. Maka jangan salahkan siapapun, ketika rakyat Papua sendiri kembali memobilisasi massa untuk mengadakan aksi penolakan rasisme jilid III dalam waktu dekat,” bebernya.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Untuk diketahui, menurut salah seorang informer Suara Papua berinisial AR (26), massa aksi berkumpul di halam kampus USTJ pada jam 9.30 waktu setempat. Kemudian menjelang jam 10.00 massa aksi mulai bergerak menggunakan angkot menuju titik aksi.

Pukul 11.20, massa berkumpul dan memulai aksi bersama mengantar peti kosong yang berlukiskan “RIP Hukum Indonesia” kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Setelah itu, koordinator aksi membacakan pernyataan sikap yang langsung diterima Kapolsek Jayapura Selatan, di depan massa aksi serta para pegawai Kejati Papua.

Setelahnya, pukul 11.40 masa aksi bubar dan pulang kembali ke rumah masing-masing.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKata Siapa OAP tra tahu Matematika? (Bagian 1)
Artikel berikutnyaDelivery Empty Casket to Papua High Prosecutor Office By Students: RIP Indonesian Law