Keluarga Minta Bebaskan Empat Tersangka Kasus Rasisme di Sorong Tanpa Syarat

0
1314

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Keluarga dari empat tersangka dugaan pembakaran Kantor DPRD Kota Sorong ketika aksi rasisme tahun 2019 lalu diminta dibebaskan tanpa syarat.

Menurut keluarga, empat tersangka tersebut adalah korban rasisme, bukan pelaku sehingga harus dibebaskan tanpa syarat.

Empat tersangka tersebut adalah Marius Asso, Opianus Meage, Hermina Elopore dan Septinus Malasema.

Empat tersangka tersebut kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Desember 2019. Marius Asso dikenakan pasal 187 ke-1 junto pasal 55 ayat 2, sementara tiga lainnya dikenakan pasal 187 ke-1 junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

Baja Asso, kaka dari Marius Asso, meminta agar adiknya bersama tiga tahanan lainnya segera dibebaskan tanpa syarat. Ia menyatakan, apa yang dilakukan empat orang yang saat ini ditahan pihak aparat merupakan korban karena rasisme itu, yang mana menyuarakan hak martabat masyarakat Papua yang telah dikatakan Monyet.

ads

“Oleh sebab itu kami, keluarga merasa korban. Mereka ditahan karena menyangkut hak martabat masyarakat Papua. Kami minta keluarkan tanpa syarat. Mereka dan kami orang Papua adalah korban bukan pelaku,” jelas Asso kepada suarapapua.com, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

Herman Walilo, keluarga dari Hermina Elopere, meminta kepastian hukum terhadap kawan-kawan yang ada di dalam tahanan. Ia menilai, penundaan-penundaan yang sering dilakukan aparat sama saja telah melakukan pembiaran.

Oleh sebab itu, ia minta agar adanya kepastian hukum yang setara, adil dan seimbang seperti warga yang lainnya.

“Kami perwakilan dari keluarga meminta bagaimana kepastian hukum kepada kawan-kawan yang di tahanan karena selama ini kita melihat, mereka dengan sengaja melakukan pembiaran. Oleh sebab itu, kami minta hukum yang setara, adil dan seimbang dengan warga negara yang lain,” tegas Walilo.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

Ela Wetipo, istri dari Marius Asso mengakui merasa kehilangan suaminya yang ditahan selama sembilan bulan tanpa kejelasan hukum.

Hal itu disampaikan Wetipo lantaran terbeban dengan anaknya yang sulit dinafkahi karena selama ini suaminya yang menafkahi.

“Saya merasa kehilangan selama 9 bulan ini. Terbeban dengan anak karena suami yang mencari makan. Saya minta pihak kejaksaan,  kepolisian secepatnya membebasakan suami saya,” tuturnya.

Pewarta: Maria Baru

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaPosko Pengaduan Covid-19 DAP III Domberai Sudah Terima Tiga Aduan
Artikel berikutnyaErik Aliknoe dan Pende Mirin Telah Bebas Hari Ini