JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari mengungkapkan bahwa dua kliennya atas nama Erik Aliknoe dan Pende Mirin telah bebas pada hari ini.
“Sebagai Penasihat Hukum Terpidana Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena hari ini 2 (dua) orang klien kami yaitu Erik Alinoe dan Pende Mirin telah bebas dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Manokwari-Provinsi Papua Barat,” kata Warinussy kepada suarapapua.com dari Manokwari, Papua Barat, Selasa (16/6/2020).
Dia menjelaskan, kedua kliennya bebas setelah menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pidana Nomor : 15/Pid.B/2020/PN.Mnk yang dijatuhkan pada sidang Kamis (4/6) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
“Dua orang hari ini sudah bebas. Klien kami Yunus Aliknoe akan bebas menyusul sesuai masa penahanannya pada besok Rabu (17/6/2020). Selanjutnya kami Tim Penasihat Hukum hari ini menyerahkan kembali kedua klien kami Erik Aliknoe dan Pende Mirin dan dijemput keluarganya masing-masing sore hari jam 17:30 wit di Kantor LP3BH Manokwari,” terangnya.
Sebelumnya, dalam putusan hakim pengadilan negeri Manokwari, ketiga terpidana dituntut penjara 10 bulan oleh jaksa dan hakim PN Manokwari menjatuhkan vonis 9 bulan. Ketiga terpidana dituntut dengan pasal 160 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana.
Pewarta: Arnold Belau