Posko Pengaduan Covid-19 DAP III Domberai Sudah Terima Tiga Aduan

0
1100

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Posko Pengaduan Virus Corona (Covid-19) Dewan Adat Papua Wilayah (DAP) III Domberai telah menerima  laporan Pengaduan dari masyarakat adat.

Plt. Ketua DAP III, Zakarias Horota mengatakan sudah tiga laporan masuk yang diterima dan telah dilanjutkan kepada Dewan Adat Suku (DAS). Ketiga aduan yang diterima DAP yaitu salah satu keluarga  merupakan warga biak yang terjebak di Manokwari hendak mau pulang bersama warga biak lainnya dengan menumpangi Km. Kasuari Pasifik diminta pulang oleh pemerintah daerah kabupaten Biak Numfor.

Baca Juga:  Masyarakat Adat di Provinsi PBD Harus Disejahterakan

“Kami sudah terima tiga pengaduan, rata semua mau mereka ke biak termasuk satu keluarga ini (mama Aknes Ronsumbre dan anak Akwilani dan Juan) yang mau pulang ke biak tapi terlambat kapal kasuari kemarin,” katanya kepada suarapapua.com pada Selasa (16/6/2020).

Kata dia, pengaduan yang diterima itu DAP dan sudah dilanjutkan kepada DAP Byak Bar Mnukwar Mananwir Petrus Makbon selaku penanggung masyarakat Byak di Manokwari.

Baca Juga:  Pengusaha OAP Buka Palang Kantor 10 OPD Setelah Ada Kesepakatan

Sementara itu, Ketua DAP Byak di Manokwari Petrus Makbon belum dikonfirmasikan media ini terkait laporan Pengaduan yang diterimanya.

ads

Selain itu, Horota membeberkan saat ini DAP telah menugaskan relawan dan sejumlah personel Polisi Adat dengan seragam lengkap di sejumlah titik di Manokwari guna mengontrol keluhan masyarakat Adat Papua.

“Kemarin juga  Polisi Adat Bantu Masyarakat adat yang pulang ke biak di pelabuhan Marampa Siswi Tiga,” ucapnya

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

DAP III Domberai menghimbau masyarakat adat Papua yang mau mengadu silahkan datangi posko pengaduan atau Kantor DAP III Domberai yang beralamat di Jalan Pahlawan sanggeng Manokwari Papua Barat.

Pewarta : Charles Maniani

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaInt’l Groups Demand Release of West Papua Political Prisoners, Address Racist Indonesian Laws
Artikel berikutnyaKeluarga Minta Bebaskan Empat Tersangka Kasus Rasisme di Sorong Tanpa Syarat