BeritaAlexander Gobay, Ketua BEM USTJ Divonis 10 Bulan Penjara

Alexander Gobay, Ketua BEM USTJ Divonis 10 Bulan Penjara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Balikpapan menyatakan bersalah kepada Alexander Gobay atas pengkhianatan dan divonis 10 bulan penjara, Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya, Gobay dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun penjara.

Gobay adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).

Sebelumnya, ke enam terdakwa lainnya divonis bersalah masing-masing 10 dan 11 bulan penjara.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog
Mahasiswa Papua yang gelar aksi damai di Sorong sebagai dukungan terhadap 7 Tapol di Balikpapan. (ist)

Sementara, sebagai bentuk dukungan terhadap 7 tapol Papua di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada, Rabu (17/6/2020), mahasiswa di tanah Papua, baik di Jayapura, Sorong termasuk mahasiswa di Balikpapan gelar aksi demonstrasi damai.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ini Keputusan Berbagai Pihak Mengatasi Pertikaian Dua Kelompok Massa di Nabire

0
Pemerintah daerah sigap merespons kasus pertikaian dua kelompok massa di Wadio kampung Gerbang Sadu, distrik Nabire, Papua Tengah, yang terjadi akhir pekan lalu, dengan menggelar pertemuan dihadiri berbagai pihak terkait di aula Wicaksana Laghawa Mapolres Nabire, Senin (29/4/2024) sore.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.