JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Balikpapan menyatakan bersalah kepada Alexander Gobay atas pengkhianatan dan divonis 10 bulan penjara, Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya, Gobay dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun penjara.
Gobay adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).
Sebelumnya, ke enam terdakwa lainnya divonis bersalah masing-masing 10 dan 11 bulan penjara.
Sementara, sebagai bentuk dukungan terhadap 7 tapol Papua di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada, Rabu (17/6/2020), mahasiswa di tanah Papua, baik di Jayapura, Sorong termasuk mahasiswa di Balikpapan gelar aksi demonstrasi damai.
Pewarta: Elisa Sekenyap