Akses Modal Usaha, Poin Penting dalam Revisi Perdasus Nomor 18

0
1030

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Upaya merevisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Ekonomi Kerakyatan masih terus dilakukan pihak legislator.

Selasa, 7 Juli 2020, DPRD kembali menghadirkan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua yang merupakan lembaga resmi mitra pemerintah daerah dan provinsi. Pada pertemuan ini, kedua pihak membahas beberapa pasal Perdasus yang direvisi.

Ketua KAP Papua, Musa Haluk mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya dari pihak DPR Papua dan KAP Papua yang membahas perihal revisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008.

Haluk menyebut, pada pertemuan itu, mereka membahas beberapa pasal yang menjadi perhatian untuk direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, 30 dan 38.

“Dalam pasal ini kami lihat, disebutkan ekonomi kerakyatan milik masyarakat adat, hanya saja kami lihat tidak ada lembaga yang mengangkat ekonomi berbasis kerakyatan sehingga kami lihat ketika dianggarkan, sasarannya tidak jelas,” jelas Musa Haluk melalui via telepon kepada suarapapua.com, Rabu (8/7/2020).

ads

Menurutnya, ada pasal yang menjadi catatan pihaknya, salah satunya adalah pasal 38 Perdasus nomor 18. Pasal ini berkaitan dengan modal usaha untuk para pengusaha di Papua.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Selama ini, kata Musa pemerintah Papua menganggarkan dana sebesar Rp 500 miliar untuk modal usaha untuk pengusaha Papua ke Jamkrida. Hanya saja, selama ini para pengusaha asli Papua mengeluh terkait proses pengurusan peminjaman terutama dari sisi administrasi.

“Sampai saat ini, pengusaha mereka mau pinjam ke jamkrida itu sangat ribet. Contoh kecil, mereka harus bawa sertifikat tanah, rumahnya yang di provinsi, sedangkan banyak pengusaha dari daerah yang datang untuk pinjam modal usaha,” tutur Musa.

Sehingga, pihaknya menyarankan agar pasal 38 perihal modal usaha ini diberikan kepada lembaga non APBD milik rakyat, yaitu KAP Papua dalam mengelolanya terutama untuk mendorong semua pengusaha mulai dari penjual pinang sampai pengusaha jasa konstruksi.

Menurutnya, akses modal usaha ini menjadi penting untuk pengembangan ekonomi kerakyatan di Papua. Harus ada lembaga yang menjamin pengembangan para pengusaha ini dan KAP sebagai lembaga yang lahir dari dewan ada siap mendorongnya.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Kata Musa, ada pula pasal 28, 29, dan 30 menyangkut lembaga adat juga yang dibahas. Pada pasal-pasal ini disebutkan lembaga adat, namun belum menyebut lembaga mana.
“Yang mengelola keuangan itu tidak jelas sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat adat pun stagnan,” kata Musa.

Topik pembahasan revisi ini, kata Musa pada prinsipnya Komisi II DPR Papua sepakat. Rencananya, perdasus ini akan dibahas di bulan agustus dalam sidang induk anggaran.
“Komisi dua pada prinisipnya sepakat, kami akan sama dorong. Kami harap badan yang menangani perda ini bisa melihat ini dalam sisa waktu masa Otsus ini agar proteksi pembangunan ekonomi ini bisa meningkat,” harap Musa.

KAP Papua melihat, revisi ini nantinya menjadi penting dalam sisa waktu terutama untuk pengembangan ekonomi kerakyatan.

Di bulan agustus ini mulai bahas, mereka akan bawa masuk dalam sidang anggaran induk itu tahun 2021. “Ekonomi rakyat ini perlu didorong dan dibina,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Lanny Jaya Dituntut Kembalikan Tendien Wenda ke Jabatan Definitif

Dikutip dari bintangpapua.online, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari KAP Papua. Dan selanjutnya akan diserahkan ke Komisi II DPR Papua yang membidangi perekonomian untuk melakukan pembahasan dengan mitra kerjanya. Selain itu sambung Jhony Banua Rouw, pihaknya juga akan mengirimkan usulan revisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua.

“KAP Papua menyampaikan aspirasi mereka tentang revisi Perdasus Ekonomi Berbasis Kerakyatan. Mereka minta beberapa pasal ada penambahan ayat-ayat untuk mempertegas keberadaan KAP di Tanah Papua. Kami juga harus berikan apresiasi kepada KAP karena mau melihat dari sisi regulasi untuk melindungi pengusaha asli Papua,” timpalnya.

Ketua Komisi II DPR Papua Mega Mansye Nikijuluw,SH menambahkan pihaknya sangat setuju dengan usulan dari KAP Papua untuk merevisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 tentang Ekonomi Berbasis Kerakyatan.

“Kita memang perlu menetapkan suatu Perdasus yang menyatakan bahwa KAP Papua juga bagian dari semua pengusaha Papua,” tandasnya.

Pewarta: Imanuel Itlay

Artikel sebelumnyaOtsus Tidak Bermanfaat dan Gagal, Stop Bicara Jilid II
Artikel berikutnyaPemerintah PNG Bicara Dengan Indonesia Tentang Pencegahan Covid-19