Gubernur Diminta Tinjau Ulang Penetapan 42 Nama Calon DPRP Jalur Otsus

0
1507

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Gubernur provinsi Papua diminta melakukan klarifikasi terkait penetapan 42 nama calon 14 kursi jalur Otsus Papua yang tidak sesuai prosedur yang dijalankan oleh Timsel 14 kursi.

Hal tersebut dikatakan Benyamin Gurik salah satu peserta 14 kursi kepada wartawan. Selasa, (14/7/2020).

Ia mengatakan dari pengakuan yang diterima salah satu Timsel 14 kursi dimana dirinya mengatakan bahwa hasil penetapan 42 nama tersebut tidak melalui proses pleno.

“Tidak ada pleno penetapan 42 nama yang dilakukan Timsel tapi 42 nama tersebut diusulkan secara sepihak berdasarkan inisiatif dari kepala Kesbangpol provinsi Papua,” tuturnya.

Kata Benyamin, itu informasi yang kami terima dari salah satu Timsel yang melakukan tahapan proses seleksi kemarin. Kami lihat juga berdasarkan hasil yang diumumkan oleh Timsel ada banyak kejanggalan.

ads
Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

“Misalnya dari 42 nama tersebut tidak ada keterwakilan dari perempuan Papua dari 5 wilayah adat, ketika kita lihat dari 42 nama yang keluar kemarin semua laki-laki,” tuturnya.

Ia juga membeberkan kejanggalan lain diantaranya dari beberapa wilayah adat tidak ada keterwakilan, misalnya kabupaten Supiori, bahwa dari satu wilayah adat 12 nama yang keluar dan satu kabupaten saja ada 4 nama yang keluar seharusnya tiap kabupaten harusnya 1 perwakilan.

“Bila perlu jumlah penduduk yang banyak di satu kabupaten perwakilan 2 atau 3 saja, klo sampai 6 begitu dalam proses macam ada kejanggalan begitu,” katanya.

Baca Juga:  DPD KNPI Tambrauw Gelar Rapat Pleno Satu untuk Kemajuan Pemuda

Ia juga mengatakan sebagai peserta siap menerima apapun keputusan yang dibuat Timsel tapi harus berdasarkan penilaian yang adil tanpa intervensi dari pihak manapun. Karena Timsel diberikan kewenangan hal mutlak bukan Kesbangpol atau lembaga lain di provinsi Papua yang putuskan.

Sementara itu, Otis Deda, yang juga salah satu peserta menanyakan putusan 42 nama 14 kursi jalur Otsus tersebut diputuskan oleh Timsel sepenuhnya atau benar adanya intervensi sesuai dengan pengakuan salah satu Timsel yang dijelaskan diatas.

“Bila 42 nama ini sesuai dengan hasil penilaian makalah Timsel harus membeberkan nilai yang mereka dapatkan itu berapa? Harus diumumkan dan di presentasi supaya kita terima hasil dengan ikhlas ketika melihat hasil dari proses seleksi kemarin,” tuturnya.

Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

Ia menegaskan, protes kita hanya karena semua tahapan dilaksanakan secara tertutup dan benar-benar tidak bisa diakses dari pihak manapun.

“Bila betul ada kecurangan, kami minta gubernur sebagai penanggung jawab proses tahapan ini untuk segera melakukan peninjauan kembali dan buka untuk 150 nama itu umumkan nilai-nilainya agar pemerintah bisa mendapatkan orang-orang yang terbaik,” tuturnya.

Pewarta : Agus Pabika
Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTim Teknisi Telkomsel Pusat Tiba di Wamena, Jaringan Internet Mulai Ada Perubahan
Artikel berikutnyaThe Rottenness in Indonesian Prison: A confession by Surya Anta