Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kejahatan Kemanusiaan di Nduga

0
1092

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan awal atas dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dalam peristiwa kematian tragis Elias Karunggu dan Selu Karunggu di kampung Masanggorak, distrik Kenyam, Nduga pada Sabtu, (18/7).

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinusy mengatakan berdasarkan amanat pasal 18, 19 dan 20 UU RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM RI memiliki kewenangan tersebut.

“Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan atas kasus kematian dua warga sipil yang dimaksud di atas,” kata Warinussy kepada suarapapua.com, Jumat, (24/7/20).

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Sebagai Advokat dan Pembela HAM, Warinussy juga mendesak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) selaku panglima tinggi TNI, agar memerintahkan dan memberikan akses bagi Komnas HAM RI selaku investigator dugaan pelanggaran HAM Berat, untuk menjalankan tugasnya secara independen dan transparan.

“Komnas HAM RI harus diberi akses utama dalam penyelidikan peristiwa Nduga yang terakhir ini,” tegasnya.

ads

LP3BH juga meyakini bahwa telah terjadi tindakan melawan hukum yang diduga keras telah dilakukan oleh oknum prajurit TNI terhadap kedua korban tersebut.

Tindakan mana diduga keras masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a, dari UU RI No.26 Tahun 2000 tersebut, yaitu pembunuhan dan atau pembunuhan yang tidak sah (unlawfull killing).

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

“Kami ingin mengingatkan bahwa peristiwa yang dialami oleh almarhum Elias Karunggu dan almarhum Selu Karunggu adalah mirip dengan peristiwa “penembakan salah” yang telah dialami Eden Bebari dan Roni Wandik di Kali Kabur, Mile 34, Kuala Kencana-Timika, Papua pada Senin, 13 April 2020 lalu.”

“Kedua korban terakhir juga diduga keras, dieksekusi secara kilat (Summary Execution) oleh oknum anggota TNI-AD tanpa kesalahan apapaun. Sayang sekali, sampai saat ini proses hukum di Polisi Militer (POM) Timika sama sekali berjalan di tempat, bahkan Komnas HAM RI sama sekali tidak bergeming terhadap peristiwa ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Sementara itu, Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid sangat menyesalkan terjadinya kembali penembakan yang mengakibatkan warga masyarakat terbunuh.

“Peristiwa itu kembali memperkuat stigma negatif bahwa pemerintah gagal mencegah aparat di bawahnya, untuk tidak bertindak represif dan tidak melanggar HAM di Papua,” ujarnya.

Peristiwa semacam ini kembali menunjukkan bahwa sikap-sikap dalam unsur pemerintah yang menolak adanya tindakan represif aparat menjadi tidak berdasar.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPolitisi Pro Kemerdekaan Kanaki Terpilih Kembali Sebagai Presiden Kongres
Artikel berikutnyaPartai Politik Harus Calonkan Bupati dan Calon Bupati Orang Asli Papua