Partai Politik Harus Calonkan Bupati dan Calon Bupati Orang Asli Papua

0
2026

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan partai politik harus mencalonkan orang asli Papua sebagai bupati dan wakil bupati dalam 11 Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 di Papua.

Hal itu dinyatakan Ketua MRP, Timotius Murib di Kota Jayapura, Kamis (23/7/2020).

“Partai politik harus kembalikan hak konstitusional orang asli Papua. Dimana Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) mengatur kewajiban partai politik di Papua untuk memprioritaskan masyarakat asli Papua dalam proses rekrutmen politik,” kata Murib.

Murib menambahkan, Pimpinan partai harus menghargai ketentuan Otonomi Khusus Papua akan tetapi,  dalam praktiknya ketentuan itu kerap diabaikan partai politik di Papua.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

“Pimpinan partai politik tidak punya alasan untuk tidak mengusung calon bupati dan calon wakil bupati orang asli Papua. Bila hal tersebut terjadi MRP akan menempuh upaya hukum untuk menegaskan kewajiban partai politik mencalonkan orang asli Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020,” tegasnya.

ads

Lanjut Murib, Kewajiban partai politik untuk mencalonkan orang asli Papua sebagai bupati dan wakil bupati itu sebagai pemenuhan hak konstitusional orang asli Papua yang telah diatur dalam UU Otsus Papua. “

MRP akan menempuh upaya hukum di Mahkamah Agung, ketika perjuangan MRP terkait pasal itu tidak dilaksanakan,” kata Murib.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Murib menyebut, MRP juga sudah bertemu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan MRP juga telah menemui 16 pimpinan partai politik di Jakarta pada awal 2020 lalu, membahas kewajiban partai politik mencalonkan orang asli Papua sebagai bupati dan wakil bupati

Menurut Murib, usai pertemuan itu MRP telah menerima semacam rekomendasi untuk dijalankan di Papua. Dalam rekomendasi itu, diharapkan ada peraturan KPU untuk yang menegaskan kewajiban partai politik mencalonkan orang asli Papua sebagai bupati dan wakil bupati, sesuai dengan kekhususan Otsus Papua.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

“Pimpinan partai harus memahami bahwa Papua itu daerah khusus, sama seperti Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Murib.

Sementara itu, anggota Kelompok Kerja (Pokja) Agama MRP, Pdt. Nikolaus Degey menambahkan, pemerintah Indonesia tidak tulus memberikan Otonomi Khusus (Otsus) kepada Provinsi Papua.

“Otsus Papua sudah berlaku hampir 20 tahun, Pasal 28 itu tidak pernah terealisasi secara penuh,” kata Degey.

Degey mengingatkan, jika ketentuan untuk memprioritaskan orang asli Papua dalam rekrutmen politik itu tidak terlaksana dalam Pilkada 2020 di Papua.

 

Pewarta : Agus Pabika

Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKomnas HAM RI Didesak Selidiki Kejahatan Kemanusiaan di Nduga
Artikel berikutnyaNegara Semakin Menebar Teror di Papua