Koalisi: Polisi Tak Hanya Bubarkan Aksi, Tapi Turut Keroyok Massa

0
1323

JAYAPURA, SURAPAPUA.com — Peringatan New York Agreement pada Sabtu, 15 Agustus 2020 di Jayapura, diwarnai berbagai pembubaran dan pengeroyokan yang berujung penangkapan. 

Koalisi Penegak Hukum dan HAM, Emanuel Gobay mengatakan dari keterangan yang diperoleh ada 3 (tiga) orang masa aksi ditangkap di tempat yang berbeda.

“2 (dua) orang ditangkap dari Ekspo pada pukul 10.30 WIT, sementara 1(satu) orang ditangkap di USTJ pada pukul 12.00 WIT,” kata Eman.

Menurut informasi yang diperoleh dari Kapolsek Abepura terkait petugas keamanan yang bertugas di Ekspo dan USTJ, serta Kamkey berbeda.

“Ekspo langsung diamankan oleh petugas kemanan dari Polresta Jayapura, sementara Kamkey dan USTJ langsung diamankan oleh Polsek Abepura,” ucapnya.

ads
Baca Juga:  Aksi Hari Aneksasi di Manokwari Dihadang Aparat, Pernyataan Dibacakan di Jalan

Adapun daftar nama-nama yang ditahan sebagai berikut;

1. Nepi Pahabol, 21 tahun (ditahan dari Ekspo)

2. Andi Yareplapusob, 24 tahun (ditahan dadi Ekspo)

3. Daniel Kudiai, 27 tahun (ditahan dari USTJ)

Dia menjelaskan dari 3 orang masa aksi diatas, yang dipukul hingga jidat dan wajahnya bengkak bernama Nepi Pahabol, 21 tahun (masa aksi dari Ekspo).

Kata dia, setelah dipastikan alasan ditangkapnya ketiga masa aksi, Wakapolsek Abepura menjelaskan, 3 (tiga) orang masa aksi ini diamankan hanya untuk dimintai keterangan terkait aksi tadi, selanjutnya akan dipulangkan.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Hanya itu, tutup Wakapolsek Abepura,”

Terlepas dari itu, berdasarkan fakta tindakan kekerasan yang dialami oleh Nepi Pahabol diatas, jelas-jelas menunjukan fakta dugaan tindakan kekerasan berupa pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP.

Selain itu, mengingat yang melakukannya adalah oknum anggota Polisi, maka secara langsung menunjukan fakta dugaan pelanggaran PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami minta kepada Kapolda Papua Cq Kapolresta Jayapura untuk segera menangkap dan memproses pelaku tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP dan Pelanggaran PP Nomor 2 Tahun 2003,” imbuhnya.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Terpisah, Agustinus Ugipa, mengungkapkan di saat masa aksi sudah terorganisir dalam tali komando, tiba-tiba aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota bersama TNI memasuki arena, lalu merusak semua baliho dan pamflet yang dipajang di sana, serta membubarkan masa aksi secara membabi buta.

“Kami dipukul dan ditodong dengan senjata, dan perlakuan mereka [TNI/Polri] sangat tidak manusiawi. Setelah itu mereka kasih keluar tembakan peringatan sebanyak dua kali, sehingga kami lari terkocar-kacir,” ucapnya.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMasyarakat Adat Tsingwarop Tolak Perluasan Lahan Kerja Freeport
Artikel berikutnyaUsai Keroyok Massa Aksi, Polisi Rusaki Asrama Intan Jaya