BeritaKaryawan Mogok Kerja Berencana Audiens dengan 35 Anggota DPRD Mimika

Karyawan Mogok Kerja Berencana Audiens dengan 35 Anggota DPRD Mimika

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sejumlah karyawan PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang melakukan aksi mogok kerja (moker) sejak tahun 2017 silam, Rabu (19/8), mendatangi Kantor DPRD Mimika, Papua.

Kedatangan mereka untuk bertemu dengan anggota komisi A DPRD Mimika, Papua. Sebelumnya karyawan moker ini juga telah bertemu dengan anggota komisi C.

Salah satu perwakilan karyawan moker, Leonard Rumbrawer, kepada wartawan di gedung DPRD Mimika mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan nota dinas atau pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Papua.

Menurut Leonard, nota dinas atau pemeriksaan pertama telah dikeluarkan sejak delapan bulan yang lalu, tepatnya di bulan Desember 2019.

Namun, setelah 30 hari dan tidak ada respon dari perusahaan, sehingga seharusnya dikeluarkan lagi nota dinas kedua, yang hingga saat ini belum dikeluarkan.

“Makanya tujuan kami supaya dewan mendorong hal itu, ada kendala dibagian mana? Jadi kami sudah ketemu komisi C bidang ketenagakerjaan, terus ketemu dengan komisi A bidang pemerintahan, hukum dan pengawasan,” kata Leonard sebagaimana dilansir dari seputarpapua.com.

Oleh karena itu, menindaklanjuti hasil pertemuan dengan komisi C dan komisi A, perwakilan karyawan moker berencana pada hari Senin (24/8) atau Selasa (25/8) akan memasukkan surat ke DPRD Mimika untuk melakukan audiens dengan 35 anggota DPRD Mimika guna membicarakan soal nota dinas kedua dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Papua.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Supaya ditindaklanjuti tentang kita punya nota dinas yang sudah keluar delapan bulan yang lalu, tapi sampai saat ini belum dikeluarkan nota dinas yang kedua,” ujarnya.

Ia menjelaskan, memang nota dinas yang dimaksud bersifat rahasia, dalam hal ini hanya diketahui oleh pengawas ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan baik provinsi maupun kabupaten dan juga pengusaha, dalam hal ini PT Freeport Indonesia.

“Jadi kami dari para korban moker itu sendiri belum tahu isi poinnya seperti apa. Harapan kami supaya dewan mendorong nota itu supaya harus dikeluarkan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten, supaya perusahaan harus menjawab nota itu sendiri, poin-poinnya di dalam,” katanya.

Menurut dia, poin-poin yang disebutkan dalam nota dinas kemungkinan besar tidak jauh daripada hasil penyidikan yang dilakukan oleh pengawas ketenegakerjaan Provinsi Papua, yakni berkaitan dengan pengembalian karyawan mogok untuk kembali berkerja dan penyelesaian hak-hak pekerja selama melakukan aksi mogok.

“Sampai sekarang belum ada. Maka itu kami menuntut dewan supaya harus mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk keluarkan itu, nota dinas kedua itu,” kata Leonard.

Baca Juga:  Ancaman Bougainville Untuk Melewati Parlemen PNG Dalam Kebuntuan Kemerdekaan

Sementara itu, Ray Arobaya yang juga perwakilan karyawan mogok mengatakan, tujuan mereka mendatangi gedung DPRD Mimika adalah, agar anggota dewan dapat mengawal aturan hukum yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dimana, jika dilihat range atau jarak waktu pertama kali dikeluarkan nota dinas dengan nota dinas selanjutnya yang hingga kini belum juga dikeluarkan, sangat jauh.

“Kenapa sampai pengawas dinas tenaga kerja tidak bisa keluarkan nota kedua? Makanya kami minta dari komisi A tolong dorong juga ke pemerintah, tolong ke dinas provinsi agar nota dua itu segera dikeluarkan. Karena kalau itu tidak dikeluarkan, berarti dinas sendiri menyalahi aturan undang-undang itu,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Ray juga menegaskan bahwa langkah mogok kerja yang mereka lakukan adalah sah. Alasannya, hingga saat ini pihaknya masih terus mengeluarkan surat perpanjangan mogok kerja yang juga ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan.

Dimana, awal permasalahan terjadi ketika perusahaan mengeluarkan kebijakan terkait furlough, yang notabene bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.

“Kalau ada yang mau bilang kami yang salah atau apa, kita lihat, kita kembali ke aturan hukum dulu. Sekarang yang jalankan aturan hukum siapa? Seandainya waktu itu perusahaan mau merumahkan pekerja baru acuannya sesuai dengan apa yang ada dalam aturan undang-undang nomor 13, kami tidak akan mogok. Tetapi kebijakan yang perusahaan keluarkan ini bertentangan dengan undang-undang 13. Makanya kami mogok ini bukan untuk pribadi-pribadi, tapi kami mogok ini untuk membela aturan undang-undang itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Diperkirakan Akan Ada Banyak Demonstrasi di Kaledonia Baru

Sementara itu, Daud Lawapadang yang juga perwakilan dari karyawan mogok menyampaikan, kedatangan pihaknya ke DPRD Mimika untuk memperjuangkan hak-hak karyawan mogok bukan kali pertama, melainkan juga sudah pernah dilakukan pada anggota dewan periode sebelumnya.

Ia berharap agar Pemerintah lebih serius lagi menangani masalah pekerja dengan perusahaan, salah satunya dengan cara mendorong agar proses ini bisa selesai hingga tuntas.

“Kami sangat berharap pemerintah daerah harus betul-betul serius untuk bisa mendorong proses penyelesaian ini, karena kami adalah bagian dari rakyat kabupaten ini, dan perusahaan juga ada di kabupaten ini, yang korban juga ada di kabupaten ini. Jadi singkat saja saya sampaikan bahwa, yang sesungguhnya bisa menyelesaikan masalah ini adalah kabupaten ini,” harapnya. (*)

 

Sumber: seputarpapua.com

Terkini

Populer Minggu Ini:

Orang Mee dan Moni Saudara, Segera Hentikan Pertikaian!

0
“Kami tegaskan, jangan terjadi permusuhan sampai konflik diantara orang Mee dan Moni. Semua masyarakat harus tenang. Jangan saling dendam. Mee dan Moni satu keluarga. Saudara dekat. Cukup, jangan lanjutkan kasus seperti ini di Nabire, dan di daerah lain pun tidak usah respons secara berlebihan. Kita segera damaikan. Kasus seperti ini jangan terulang lagi,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.