BeritaKetua DPRD Mimika dan Kadisnaker Temu Karyawan Demo di Tembagapura

Ketua DPRD Mimika dan Kadisnaker Temu Karyawan Demo di Tembagapura

JAYAPURA, SUARAPAPUA.comm— Para karyawan yang melakukan aksi demo dengan memblokade Jalan Tambang di Mile Point (MP) 72 PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Papua, hingga Kamis (27/8/2020) masih terus berlangsung.

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Robby Kamaniel Omaleng bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga serta Staf Khusus Bupati Anthon Bukaleng bersama Kepala Distrik Tembagapura, Thobias Jawame, Rabu (26/8/2020) menemui ribuan karyawan di lokasi aksi.

Rombongan pemerintah tersebut didampingi oleh perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI).

Ketua DPRD yang diberikan kesempatan untuk berbicara di hadapan ribuan karyawan menyampaikan terima kasih lantaran aksi karyawan masih dilakukan dengan tertib serta menjaga keamanan.

Menurut Robby, sebagaimana dilaporkan seputarpapua.com bahwa apa yang menjadi tuntutan karyawan terhadap manajemen adalah suatu hal yang sangat manusiawi. Sebab, selama enam bulan lebih masa pandemi Covid-19 melanda, secara psikologi karyawan merasa resah dan ingin bertemu istri beserta anak di kota Timika.

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

“Apa yang menjadi kesepakatan antara pemerintah daerah dan manajemen sudah jelas bahwa, segera mengatur dan menjadwalkan agar seluruh karyawan segera diberikan kesempatan untuk kerinduan atau ke Timika,” kata Robby dihadapan ribuan karyawan.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Mimika, kata Robby, sebelumnya telah menginstruksikan manajemen PT Freeport untuk segera memberlakukan pembukaan akses bus SDO agar blokade jalan tambang bisa dibuka oleh karyawan yang melakukan aksi.

Di mana, rombongan pemerintah sejak tiba di Tembagapura sebelumnya sudah melakukan pertemuan dan sudah ada titik terang. Bahwa, dua poin aspirasi karyawan yakni pembukaan akses bus SDO dan insentif atau bonus untuk karyawan yang bekerja selama masa pandemi Covid-19 akan dilakukan dan diberikan oleh manajemen.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

“Karena itu, saatnya perwakilan karyawan dan manajemen melalui divisi masing-masing untuk duduk bersama untuk mengatur schedule off (jadwal libur) ke Timika,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Freeport, Demi Magai selaku Vice President (VP) Industrial Relations (IR), diberi kesempatan membacakan surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRD Mimika dan manajemen PTFI.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf terkait penyampaian awal saat menemui karyawan, di mana bus SDO akan dibatasi setiap jadwal libur (schedule off) karyawan hanya 200 orang, yang mana hal itu ditolak mentah-mentah oleh para karyawan.

“Ada mis komunikasi sedikit terkait pembatasan 200 karyawan yang akan off, dan kami akan atur tidak hanya 200, tapi bisa lebih,” katanya.

“Karena itu kami berharap agar ada perwakilan karyawan untuk kita duduk bersama mengatur jadwal dan schedule off ke Timika,” sambungnya.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Setelah adanya penyampaian dari Ketua DPRD maupun perwakilan manajemen Freeport, sejumlah perwakilan karyawan tetap menolak untuk membuka blokade jalan.

Mereka menginginkan agar manajemen menerbitkan ‘Interoffice Memo’ sebagai dasar bagi mereka, yang isinya membuka kembali akses bus SDO dan pemberian insentif bagi karyawan yang bekerja selama masa pandemi Covid-19 dan segera di realisasikan.

“Kami karyawan hanya meminta agar manajemen segera membuka kembali akses transportasi bus bagi karyawan yang hendak melaksanakan libur kerja beberapa hari di Timika, dan harus segera dikeluarkan interoffice memo sebagai dasar pegangan karyawan,” kata salah satu karyawan di lokasi aksi.

Lantaran karyawan menolak membuka blokade jalan, manajemen kemudian melakukan rapat internal membahas tuntutan karyawan yang meminta untuk segera mengeluarkan interoffice memo, yang sejak tadi malam hingga saat ini hasil rapat belum mengeluarkan keputusan. (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.